JURANEWS.ID, SEMARANG – Praktik dugaan pungutan liar terhadap pemilik kios kembali mencuat di kawasan Simongan, Kota Semarang. Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar uang sebesar Rp3.000 per hari, kecuali hari Minggu yang disebut sebagai hari libur penarikan.
Pungutan tersebut dinilai tidak transparan dan menimbulkan berbagai kejanggalan. Pasalnya, setiap pembayaran disertai tiga kupon atau karcis retribusi dengan nominal masing-masing Rp800, sehingga totalnya hanya Rp2.400, tidak sesuai dengan uang yang diminta petugas.
Seorang pedagang berinisial E mengungkapkan bahwa pembayaran tidak selalu dilakukan setiap hari. Jika tidak membayar pada satu hari, pedagang diperbolehkan membayar pada hari berikutnya dengan nominal dobel. Namun mekanisme tersebut tidak disertai pencatatan resmi, sehingga rawan ketidaksesuaian.
Kejanggalan lain terlihat dari tidak adanya sistem administrasi yang jelas. Baik pedagang maupun petugas penarik retribusi tidak mencatat transaksi, bahkan dalam beberapa kesempatan uang diterima tanpa perhitungan pasti.
Identitas petugas penarik retribusi juga dipertanyakan. Para petugas disebut tidak mengenakan seragam dinas atau tanda pengenal resmi. Selain itu, karcis retribusi baru diberikan jika diminta oleh pedagang, bukan secara otomatis.
Pada karcis yang beredar tertulis “Pemerintah Kota Semarang Dinas Perdagangan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Penggunaan Lahan untuk Perdagangan/Jasa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023,” padahal regulasi tersebut telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Simongan, Prasetyo, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah melakukan pemungutan retribusi. Ia menyatakan, “Maaf, kelurahan tidak pernah memungut retribusi,” saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, hingga Senin (15/12) belum memberikan keterangan resmi.
Dugaan pungutan liar ini pun mendorong desakan agar dilakukan audit dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan praktik di lapangan sesuai aturan serta tidak merugikan pedagang maupun keuangan daerah.
(*)










Komentar