KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSVCYHg2e/
JURANEWS.ID, SEMARANG – Nasib 238 perusahaan tambang di Jawa Tengah yang sebelumnya dikenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng kini menjadi sorotan.
Pasalnya, setelah batas waktu yang diberikan untuk memenuhi kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026) berlalu, publik masih menunggu kejelasan mengenai perusahaan mana saja yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
Informasi mengenai perkembangan ini penting untuk memastikan status ratusan perusahaan tambang yang sebelumnya masuk daftar penghentian sementara, sekaligus mengetahui perusahaan mana yang masih belum memenuhi persyaratan administrasi.
Namun, hingga berita ini ditulis, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah belum memberikan penjelasan terbaru mengenai jumlah maupun daftar perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban RKAB 2026.
Kepala ESDM Jateng, Agus belum menjawab upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Sebelumnya, mereka menerbitkan surat Nomor 500.10.25/537/2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan.
Surat yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada pemegang SIPB dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi kewajiban administrasi RKAB 2026.
Perusahaan diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2026.
RKAB sendiri merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi salah satu dasar bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
ESDM Pernah Tegaskan Bisa Cabut Izin
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, sebelumnya menegaskan perusahaan yang belum memenuhi RKAB tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi.
“Ya kami larang perusahaan tambang tersebut melakukan aktivitas produksi selama belum memenuhi RKAB, ketika kami temukan tetap beraktivitas, kami cabut izinnya,” ujar Agus pada Jumat (27/3/2026).
ESDM Jateng juga menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB 2026 sampai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut disebut mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Dengan demikian, penghentian sementara yang diberlakukan terhadap 238 perusahaan bukan sekadar teguran administratif. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat menghadapi konsekuensi lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kini, perhatian bergeser pada perkembangan setelah penghentian sementara diberlakukan.
Berapa perusahaan yang sudah memenuhi RKAB 2026? Berapa yang masih belum memenuhi? Dan apakah ada perusahaan yang izinnya telah dicabut?
Pertanyaan tersebut penting karena daftar 238 perusahaan sebelumnya mencakup sejumlah wilayah di Jawa Tengah, mulai dari Rembang, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Kabupaten Semarang, hingga Banyumas, Cilacap, Pemalang, Pekalongan dan Batang.
Termasuk di dalamnya sejumlah perusahaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
Juranews.id telah meminta informasi terbaru kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengenai perkembangan 238 perusahaan tersebut.
Pertanyaan diarahkan pada beberapa hal, di antaranya jumlah perusahaan yang telah memenuhi RKAB 2026, perusahaan yang masih berstatus penghentian sementara, serta perusahaan yang dikenai sanksi lanjutan atau pencabutan izin.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto belum memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru tersebut.
Kondisi ini membuat status masing-masing perusahaan dalam daftar penghentian sementara masih belum diketahui secara terbuka.
Padahal, kepastian status tersebut penting tidak hanya bagi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Terutama untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung saat ini telah memiliki dasar administrasi dan memenuhi kewajiban RKAB sesuai ketentuan.
(*)












Komentar