Fakultas Hukum Unwahas Gelar Eksaminasi Putusan Perkara Korupsi Sewa Kapal dan Terminal BBM

Forum akademik ini membahas putusan perkara korupsi terkait sewa kapal dan terminal BBM yang melibatkan korporasi di sektor energi.

JURANEWS.ID, SEMARANG – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melalui Fakultas Hukum menggelar kegiatan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait perkara sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah perusahaan di sektor energi.

Kegiatan yang berlangsung pada 11 Maret 2026 ini mengkaji secara mendalam putusan pengadilan dalam perkara sewa kapal PT JMN oleh PT Pertamina International Shipping serta sewa Terminal BBM Merak milik PT OTM oleh PT Pertamina.

Eksaminasi tersebut dihadiri oleh para guru besar, dosen, akademisi, serta praktisi hukum seperti advokat dan peneliti hukum. Forum ini menjadi ruang diskusi akademik untuk menelaah berbagai aspek hukum yang terdapat dalam putusan pengadilan tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, M. Shidqon Prabowo, mengatakan kegiatan eksaminasi putusan merupakan bagian penting dari tradisi akademik dalam dunia pendidikan hukum.

Menurutnya, eksaminasi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan, melainkan sebagai evaluasi akademik terhadap kualitas argumentasi hukum, pertimbangan hakim, serta penerapan norma hukum dalam sebuah putusan pengadilan.

“Melalui kegiatan ini, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai watchdog akademik yang memberikan kontribusi intelektual terhadap perkembangan hukum dan sistem peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek penting dalam perkara yang dikaji, mulai dari konstruksi hukum tindak pidana korupsi, pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, hingga analisis terhadap kerugian keuangan negara dan keterlibatan korporasi.

Para pakar hukum juga menyoroti bagaimana majelis hakim merumuskan pertimbangan hukum atau ratio decidendi dalam memutus perkara serta implikasinya terhadap perkembangan hukum pidana korupsi di Indonesia.

Selain aspek yuridis, diskusi juga mengangkat isu yang lebih luas seperti tata kelola korporasi, transparansi kontrak bisnis di sektor energi, serta pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Fakultas Hukum Unwahas menyatakan hasil eksaminasi tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi akademik dan catatan ilmiah yang dapat menjadi masukan bagi pengembangan hukum pidana korupsi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Unwahas menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

(*)

Komentar