Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sentil Kepala Daerah: Jangan Ndableg, Bisa Dicopot Jika Tak Berintegritas

Peringatan Ahmad Luthfi disampaikan setelah lima bupati di Jawa Tengah menjadi tersangka kasus korupsi dalam OTT KPK sepanjang Januari–Juli 2026.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan seluruh bupati dan wali kota agar tidak “ndableg” atau sulit diarahkan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Ia bahkan menegaskan, kepala daerah yang tetap tidak mengindahkan peringatan dan tidak memiliki integritas dapat menghadapi konsekuensi berupa pemberhentian sesuai kewenangan yang berlaku.

“Korupsi itu kembali kepada manusianya karena melawan hukum itu barang siapa-nya orang. Jadi, tergantung orangnya. Makanya kalau isih panggah ndablek (masih susah dikasih tahu), diingatkan tidak bisa dan tidak ada integritas, biarlah dicopot sama yang berhak,” kata Ahmad Luthfi seusai acara Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Grahadika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis (20/8/2026).

Peringatan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi setelah lima bupati di Jawa Tengah terseret kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kelima kepala daerah tersebut yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Menurut Ahmad Luthfi, rapat koordinasi tersebut menjadi salah satu langkah memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan sistem. Menurutnya, penguatan integritas pribadi para penyelenggara pemerintahan menjadi faktor utama.

“Memiliki integritas itu tidak gampang karena antara mulut, pikiran dan perbuatan harus sama yaitu tidak ada korupsi,” ujarnya.

KPK Tekankan Integritas Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Johanes Tanak mengatakan, kegiatan tersebut diikuti sejumlah pimpinan daerah dari Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain gubernur, bupati dan wali kota, para ketua DPRD juga turut diundang dalam pembekalan pencegahan korupsi tersebut.

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan materi mengenai strategi pencegahan korupsi kepada unsur eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap pencegahan ini bisa 1.000 persen efektif,” kata Johanes Tanak.

Saat ditanya mengenai pencegahan berbagai modus korupsi, Tanak menilai faktor integritas tetap menjadi kunci.

Menurutnya, integritas berkaitan dengan pola pikir dan tindakan seseorang yang harus sesuai dengan nilai-nilai kebaikan, ajaran agama serta peraturan perundang-undangan.

“Apa yang dimaksudkan dengan integritas itu? Apa yang ada dalam pikiran kita? Yang diharapkan adalah pikiran yang baik sesuai dengan ajaran agama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, koordinasi antara unsur legislatif dan eksekutif di Jawa Tengah serta DIY merupakan bagian dari penguatan pencegahan korupsi.

Langkah tersebut dilakukan setelah maraknya OTT yang melibatkan sejumlah kepala daerah.

“Kami ingin memberikan penguatan. Betapa pentingnya integritas para kepala daerah khususnya dalam pengelolaan APBD, diharapkan dengan adanya kegiatan ini tidak ada lagi kepala daerah yang bermasalah secara hukum,” ujar Wiyagus.

Ia menjelaskan, peserta pembekalan terdiri atas gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta para ketua DPRD.

Dalam kegiatan tersebut, KPK memberikan strategi pencegahan korupsi berbasis pemetaan risiko di pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri memberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BPKP turut memberikan penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengadaan barang dan jasa.

Wiyagus menegaskan, seluruh sistem pengawasan dan pencegahan pada akhirnya harus didukung komitmen kepala daerah.

“Kini kembali kepada para kepala daerahnya, apakah bisa menjaga integritasnya dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak ada satu rupiah pun keuangan daerah yang tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah tidak hanya membutuhkan regulasi dan pengawasan, tetapi juga komitmen pribadi para pemegang kekuasaan dalam mengelola keuangan publik.

(*)

Komentar