Foto JAKARTA, JURANEWS.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
IJTI menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan alat kepentingan asing.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan jurnalis independen yang bekerja sesuai kode etik profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa.
Tugas utama jurnalis adalah menyajikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan masyarakat.
IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat media atau pemberitaan yang dianggap bermasalah, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
Organisasi tersebut meminta agar tidak ada pelabelan yang menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.
Di sisi lain, IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat.
Namun, apabila pernyataan tersebut ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan ekonomi atau tindakan premanisme, IJTI berharap Presiden menggunakan diksi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.
IJTI menilai setiap pernyataan Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Karena itu, pelabelan terhadap profesi jurnalis dikhawatirkan dapat memicu intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
IJTI meminta para pejabat publik berhati-hati dalam memilih kata saat menyampaikan pernyataan kepada publik.
Selain itu, IJTI mengingatkan bahwa industri pers nasional saat ini tengah menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital dan persoalan keberlanjutan ekonomi media.
Menurut IJTI, negara perlu hadir memberikan perlindungan melalui regulasi yang adil tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksi.
Menutup pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Organisasi tersebut menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta upaya menjaga demokrasi di Indonesia.
(*)
















Komentar