SEMARANG, JURANEWS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melanjutkan penataan sembilan titik jalur perlintasan langsung (JPL) di wilayah Jawa Tengah. Program ini mencakup pembangunan pos, penyiapan peralatan keselamatan, hingga persiapan petugas penjaga perlintasan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2026.
Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, yakni titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang membutuhkan perhatian khusus dari petugas maupun pengguna jalan.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan sembilan titik perlintasan itu masih dalam proses penataan. Pekerjaan dilakukan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing lokasi.
“Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai sehingga dapat dioperasikan pada akhir tahun 2026,” demikian keterangan KAI Daop 4 Semarang dalam siaran pers, Rabu (28/10/2026).
Untuk mendukung operasional sembilan titik tersebut, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL).
Sebelum menjalankan tugas, para petugas telah menjalani sejumlah tahapan pembekalan. Tahapan tersebut meliputi pengenalan tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, serta pembekalan dan sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesiapan petugas menjadi salah satu aspek penting dalam pengamanan perlintasan, terutama untuk memastikan pengguna jalan memperoleh peringatan ketika kereta api akan melintas.
Selain personel, pembangunan fasilitas dan penyiapan peralatan keselamatan juga dilakukan agar setiap titik dapat mendukung operasional sesuai kebutuhan.
Sembilan Titik Tersebar di Empat Wilayah
Sembilan JPL yang ditata KAI Daop 4 Semarang tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora.
Berikut rincian lokasi perlintasan berdasarkan data yang disampaikan KAI Daop 4 Semarang:
-
JPL 10, KM 8+70, lebar 5,4 meter, petak Jerakah–Mangkang, Kota Semarang.
-
JPL 4, KM 2+609, lebar 4,2 meter, petak Semarang Tawang–Alastua, Kota Semarang.
-
JPL 16, KM 13+257, lebar 4 meter, petak Alastua–Brumbung, Kabupaten Demak.
-
JPL 9, KM 16+592, lebar 3 meter, petak Brumbung–Tanggung, Kabupaten Demak.
-
JPL 30, KM 20+510, lebar 5 meter, petak Brumbung–Tegowanu, Kabupaten Demak.
-
JPL 57, KM 40+133, lebar 6,6 meter, petak Gubug–Karangjati, Kabupaten Grobogan.
-
JPL 73, KM 53+155, lebar 6,6 meter, petak Sedadi–Ngrombo, Kabupaten Grobogan.
-
JPL 106, KM 65+240, lebar 4,5 meter, petak Karangsono–Gundih, Kabupaten Grobogan.
-
JPL 80, KM 50+582, lebar 4 meter, petak Sulur–Doplang, Kabupaten Blora.
Perbedaan lebar dan karakteristik di setiap lokasi menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan fasilitas keselamatan. Penataan diharapkan dapat mendukung pengamanan perlintasan sesuai kondisi lapangan.
Selain menata sembilan titik perlintasan, KAI Daop 4 Semarang bersama para pemangku kepentingan telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026.
KAI juga menggelar 309 kegiatan sosialisasi di perlintasan kereta api, sekolah, serta lingkungan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Penanganan fasilitas perlu disertai edukasi agar pengguna jalan memahami dan mematuhi aturan keselamatan.
Pengguna Jalan Diminta Tidak Menerobos Perlintasan
KAI Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat agar mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan kereta api, memperhatikan rambu dan tanda peringatan, serta berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat kereta api akan melintas.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan ketika kereta akan melintas.
Luqman Arif menegaskan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada kesiapan fasilitas dan petugas, tetapi juga pada kedisiplinan masyarakat.
“Keselamatan membutuhkan fasilitas yang siap dan pengguna jalan yang disiplin. Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti saat diwajibkan, dan mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
KAI Daop 4 Semarang menyatakan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pihak terkait dalam penanganan perlintasan sebidang.
Melalui penataan fasilitas, persiapan petugas, penutupan perlintasan liar, dan sosialisasi, KAI berharap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat semakin ditingkatkan.














Komentar