SEMARANG, JURANEWS.ID – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (10/9/2026).
Koalisi yang terdiri dari lima konfederasi tersebut mendesak agar 11 tuntutan buruh Jawa Tengah diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan lima konfederasi yang tergabung dalam aksi tersebut yakni KSBSI, Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP).
“Kami ingin 11 tuntutan kami bisa diakomodir dalam RUU tersebut,” ujar Nelson.
Menurut Nelson, pihaknya menyampaikan aspirasi melalui DPRD Jawa Tengah agar dapat diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
11 Tuntutan Buruh Jateng
Sebelas tuntutan yang disampaikan buruh tersebut meliputi:
- Mewujudkan undang-undang ketenagakerjaan yang pro-buruh.
- Menjamin kepastian kerja serta menghentikan eksploitasi melalui sistem outsourcing, PKWT, dan penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta pekerja lainnya.
- Menghapus batasan usia pekerja.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
Nelson mengatakan tiga isu yang menjadi perhatian utama dalam tuntutan tersebut adalah batasan usia pekerja, kepastian kerja, dan upah layak.
Menurut Nelson, penghapusan batasan usia dalam sistem rekrutmen menjadi salah satu persoalan penting karena pekerja yang terkena PHK pada usia tertentu dinilai menghadapi kesulitan untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
Ia mencontohkan pekerja berusia 30 hingga 40 tahun yang terkena PHK, khususnya dari sektor garmen.
“Ketika buruh kena PHK di usia 30-40-an, mereka sudah sangat sulit sekali untuk bisa bekerja di perusahaan. Makanya ini harus penting sekali tidak ada pembatasan umur pekerjaan,” katanya.
Selain persoalan usia, Nelson menyoroti kepastian kerja dan upah layak. Menurutnya, status kerja yang tidak jelas dapat membuat pekerja lebih rentan mengalami PHK dan berujung pada perselisihan ketenagakerjaan.
“Upah juga harus kami kejar karena sebentar lagi sesi upah juga akan dibahas (penentuan UMK),” ujarnya.
Sempat Dihadang Petugas Keamanan
Sebelum melakukan audiensi, ratusan buruh dari lima konfederasi tersebut sempat menghadapi pemeriksaan petugas keamanan di lingkungan Kantor DPRD Jawa Tengah.
Menurut informasi yang disampaikan peserta aksi, mereka tidak diperkenankan membawa sejumlah bendera maupun atribut organisasi buruh ke dalam gedung.
Para buruh kemudian memasuki gedung DPRD dengan membawa poster tuntutan dan spanduk, sementara sejumlah atribut lainnya dipasang di area gerbang kantor DPRD Jawa Tengah.
Perwakilan buruh selanjutnya melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jawa Tengah menyatakan menerima aspirasi para buruh dan akan menindaklanjutinya kepada pemerintah pusat serta DPR RI.
“Iya, kami akan menindaklanjuti tuntutan para buruh ini ke Presiden dan Ketua DPR RI,” ujar Yudi.
Ia mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan dilakukan di DPR RI dengan target pembahasan hingga Oktober 2026.
“Kami dukung gerakan buruh ini agar kesejahteraan buruh meningkat,” pungkasnya.
(*)









![[DANA] Foto 1b - Penganugerahan SisBerdaya & DisBerdaya 2026.jpg](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/07/DANA-Foto-1b-Penganugerahan-SisBerdaya-DisBerdaya-2026.jpg-300x178.jpeg)






Komentar