JURANEWS.ID, PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam realisasi dana hibah daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang. Penyelidikan ini memicu sorotan publik karena dana yang diperiksa berkaitan langsung dengan sektor pendidikan.
Tim penyelidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pemalang telah mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 5 Maret 2026, Kejari Pemalang melalui surat Nomor B-641/M.3.22/Fd.1/03/2026 meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang untuk memfasilitasi penyampaian surat pemanggilan kepada sejumlah pejabat yang dinilai mengetahui proses penyaluran dana hibah tersebut.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Pemalang Nomor PRINT-59/M.3.22/Fd.1/01/2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026.
Dalam tahap awal, tim Pidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap sedikitnya enam pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses pencairan dan pengelolaan dana hibah pendidikan tahun anggaran 2024.
Mereka di antaranya Bendahara Pengeluaran Disdikbud TA 2024, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdikbud TA 2024, Bendahara Umum Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2024, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang tahun 2026 serta sejumlah pejabat struktural lainnya.
Para pejabat yang dipanggil juga diminta membawa dokumen terkait penyaluran dana hibah untuk diperiksa oleh tim penyelidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemalang, Endro Johan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan dari Kejaksaan untuk membantu menyampaikan surat pemanggilan tersebut.
“Iya mas, dimintai bantuan untuk penyampaian surat pemanggilan,” ujar Endro Johan singkat, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemalang, H. Supa’at, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejari Pemalang.
“Mohon maaf belum terkonfirmasi,” jawabnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun potensi kerugian negara yang mungkin timbul dalam kasus tersebut.
Meski masih dalam tahap penyelidikan, kasus dugaan penyimpangan dana hibah ini mulai menjadi perhatian publik. Selain menyangkut penggunaan anggaran daerah, dana yang diselidiki juga berkaitan langsung dengan sektor strategis pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Publik pun menunggu transparansi dan perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Pemalang, termasuk kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
(*)














Komentar