JURANEWS.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kendal resmi menyepakati pembentukan Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (23/6/2026), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 serta Persetujuan Bersama Raperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Dalam rapat tersebut, Raperda Dana Cadangan telah melalui pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan Panitia Khusus III DPRD Kendal sebelum disetujui bersama.
Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari melalui sambutannya yang dibacakan Wabup, H Benny Karnadi, S.Ag menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kendal, khususnya Pansus III, yang telah melakukan pembahasan, pendalaman, serta penyempurnaan terhadap raperda tersebut.
“Raperda ini telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah,” kata Bupati Kendal.
Pembentukan dana cadangan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam menyiapkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2029 agar tidak membebani keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Dana cadangan nantinya akan digunakan secara khusus untuk mendukung seluruh tahapan dan program penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kendal Dorong Pengelolaan Dana Transparan
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menegaskan, dengan adanya dana cadangan tersebut diharapkan pengelolaan anggaran Pilkada dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah.
“Dana ini hanya boleh dicairkan dan digunakan secara spesifik untuk membiayai seluruh program serta tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029,” disampaikan dalam rapat paripurna.
Selain pembahasan dana cadangan Pilkada, rapat paripurna juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum fraksi tersebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam memberikan jawaban dan penjelasan atas berbagai masukan DPRD.
Dengan disepakatinya Raperda Pembentukan Dana Cadangan, Kabupaten Kendal menjadi salah satu daerah yang mulai melakukan persiapan pendanaan Pilkada 2029 secara terencana.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus berjalan dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah.
Bupati Kendal menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan kepastian, akuntabilitas, dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis.
“Semoga kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD selama ini dapat semakin meningkat untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kendal,” pungkasnya.
(*)














Komentar