JURANEWS.ID, KEBUMEN – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Nusantara melaporkan dugaan kejahatan perbankan di BRI Cabang Kebumen ke Kejaksaan Negeri Kebumen, Rabu (24/9/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sertifikat jaminan milik nasabah bernama Tarifan.
Ketua LPKSM Cakra Nusantara, Sugiyono SH, menjelaskan kasus ini bermula saat Tarifan melunasi kreditnya melalui transfer sebesar Rp167 juta pada 31 Mei 2024 pukul 10.34 WIB.
Namun, sertifikat jaminan yang seharusnya dikembalikan justru diduga tidak pernah diterima hingga kini.
“Bukti transfer jelas dilakukan pada Mei, tetapi tanda tangan yang digunakan sebagai formalitas tercatat bulan Juni. Bahkan, pengakuan dari EN, pihak yang melakukan transfer, menyebut hanya empat hari setelah pelunasan sertifikat sudah diserahkan kepadanya, bukan kepada Tarifan. Artinya, Pak Tarifan tidak pernah menerima sertifikat itu,” tegas Sugiyono.
Menurutnya, pihak bank sempat menyatakan penyerahan sertifikat telah sesuai prosedur. Namun, klaim tersebut dianggap tidak sesuai fakta.
“Foto yang ditunjukkan pihak bank bukan bukti serah terima, melainkan hanya formalitas di bawah kuasa bank. Itu bohong. Pernyataan oknum pegawai bank terbantahkan sendiri oleh pengakuan EN,” ujarnya.
Sugiyono juga menyoroti adanya kejanggalan administrasi, termasuk tanda tangan di kertas kosong serta dokumen ketikan yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi perbankan.
Hal tersebut memperkuat dugaan praktik penggelapan sertifikat jaminan.
“Pak Tarifan ini korban yang dimiskinkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Kebumen. Setelah terusir dari rumah, beliau kini harus menumpang di desa lain. Negara tidak boleh diam melihat rakyat kecil diperlakukan seperti ini,” kata Sugiyono.
LPKSM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kebumen, agar serius mengusut dugaan tersebut.
Pihaknya juga telah melayangkan somasi dan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
“Negara harus hadir memastikan program Kredit Usaha Rakyat benar-benar menyentuh rakyat, bukan diselewengkan oleh oknum. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap perbankan dan program pemerintah,” pungkasnya.
(*)














Komentar