JURANEWS.ID, JAKARTA – Ombudsman RI mengungkap tingginya laporan masyarakat terkait pelayanan publik sepanjang 2026. Hingga 21 Agustus 2026, sebanyak 9.502 laporan masyarakat telah diterima Ombudsman RI.
Data tersebut disampaikan Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
RDP tersebut menjadi momentum perdana bagi Ombudsman RI mengikuti rapat secara khusus dengan Komisi II DPR RI untuk memaparkan capaian pengawasan pelayanan publik, tantangan kelembagaan, serta kebutuhan dukungan DPR.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, sepanjang Januari hingga 21 Agustus 2026, Ombudsman RI telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat.
Angka tersebut setara dengan 77,6 persen dari target penyelesaian sebanyak 7.825 laporan.
Selain laporan masyarakat, Ombudsman juga mencatat 7.849 konsultasi masyarakat sepanjang 2026.
Rahmadi menegaskan, capaian kinerja Ombudsman tidak hanya diukur dari banyaknya laporan yang berhasil diselesaikan.
Menurutnya, dampak pengawasan terhadap masyarakat menjadi indikator penting, terutama dalam mencegah kerugian, mengurangi pemborosan sumber daya negara, serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
“Ukuran kinerja Ombudsman RI bukan semata-mata berapa laporan yang selesai, tetapi sejauh mana pengawasan yang dilakukan memberikan dampak bagi masyarakat dan mendorong perbaikan pelayanan publik,” ujar Rahmadi.
Agraria Jadi Sektor Paling Banyak Dilaporkan
Berdasarkan data laporan masyarakat periode 2023–2026, sektor agraria menjadi bidang yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman RI.
Tercatat sebanyak 798 laporan berkaitan dengan sektor agraria. Berikutnya pendidikan sebanyak 660 laporan, kepegawaian 564 laporan, administrasi kependudukan 511 laporan, serta hak sipil dan politik sebanyak 421 laporan.
Sementara dari sisi wilayah, lima provinsi dengan jumlah laporan terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1.204 laporan, Kalimantan Selatan 1.088 laporan, Nusa Tenggara Timur 947 laporan, Sumatera Barat 878 laporan, dan Sulawesi Selatan 764 laporan.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Ombudsman dalam menentukan prioritas pengawasan pelayanan publik.
Dalam RDP tersebut, Ombudsman RI juga meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dukungan yang dibutuhkan mencakup aspek regulasi, anggaran, kelembagaan, perlindungan masyarakat, hingga revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman juga menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan pengawasan di daerah.
Rata-rata setiap kantor Perwakilan Ombudsman RI hanya memiliki sekitar 24 orang SDM, sementara rata-rata penerimaan laporan mencapai 568 laporan per tahun pada setiap perwakilan.
Persoalan sarana dan prasarana juga masih menjadi tantangan. Ombudsman RI disebut belum memiliki gedung kantor sendiri dan sebagian besar kantor perwakilan masih menggunakan gedung milik negara dengan status pinjam pakai.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman RI menetapkan 12 isu strategis IAPS pada 2026 berdasarkan skala prioritas serta potensi dampaknya terhadap masyarakat luas.
Para Anggota Ombudsman RI turut memaparkan sejumlah isu strategis berdasarkan bidang substansi dan wilayah kerja masing-masing.
Salah satunya terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada Mei 2026.
Ombudsman RI telah melakukan Rapid Assessment atas peristiwa tersebut. Kajian cepat itu menghasilkan lima rekomendasi perbaikan.
Rekomendasi tersebut meliputi percepatan perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi, penguatan tata kelola dan pengawasan nasional, penerapan evaluasi dan sistem pembelajaran pascakejadian, peningkatan respons komunikasi publik saat krisis, serta implementasi hasil kajian secara terpadu oleh kementerian dan instansi terkait.
Di bidang pencegahan, Ombudsman RI juga tengah melaksanakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Penilaian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Objek penilaian mencakup 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, dan 356 pemerintah kabupaten.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan RDP tersebut menjadi momentum penting untuk mengetahui secara langsung kinerja pengawasan Ombudsman RI.
Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman dan mendorong lembaga tersebut memprioritaskan sektor yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Sektor tersebut antara lain agraria, kepegawaian, dan administrasi kependudukan.
Komisi II juga mendorong penguatan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman melalui koordinasi dengan DPR.
“Karena yang paling banyak dilaporkan itu adalah sektor-sektor urusan pengawasan Komisi II, maka jangan bekerja sendiri, mari bekerja bersama,” ujar Rifqinizamy.
RDP tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Ombudsman RI, di antaranya Nuzran Joher, Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, dan Syafrida R. Rasahan.
Hadir pula Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, para kepala biro dan inspektur, para Kepala Perwakilan, serta Kepala Keasistenan Utama Ombudsman RI.
(*)












Komentar