JURANEWS.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap temuan penting di balik kecelakaan kereta api yang terjadi di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86), Bekasi Timur, pada 27 April 2026. Hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) menunjukkan bahwa risiko kecelakaan sebenarnya telah lama diketahui, namun tidak diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai oleh para pemangku kepentingan.
Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi.
“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegas Robert Na Endi Jaweng.
Risiko Sudah Lama Diketahui, Mitigasi Tak Kunjung Dilakukan
Dalam kajiannya, Ombudsman menemukan bahwa akar persoalan berada pada fase pra-kejadian.
Meski Perlintasan Sebidang Ampera merupakan jalur resmi yang telah lama digunakan masyarakat dengan intensitas tinggi, hingga kecelakaan terjadi lokasi tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Selama ini, pengamanan hanya dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar.
Ombudsman menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan serius antara status resmi perlintasan dengan perlindungan keselamatan yang semestinya diterima masyarakat.
Kajian juga mengungkap bahwa kebutuhan peningkatan keselamatan sebenarnya telah lama diketahui oleh berbagai instansi terkait. Namun, pelaksanaannya terkendala lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan prioritas pembiayaan, serta persoalan sosial terkait akses masyarakat.
Pola Lama Terulang, Rekomendasi Belum Dijalankan
Ombudsman menyebut kasus Bekasi Timur bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.
Temuan dalam kajian ini memiliki kemiripan dengan Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2017 mengenai keselamatan perlintasan sebidang kereta api di Pulau Jawa.
Permasalahan seperti lemahnya koordinasi lintas sektor, lambatnya tindak lanjut terhadap lokasi berisiko tinggi, hingga belum optimalnya pengawasan masih terus berulang.
“Peristiwa kecelakaan di Bekasi Timur menunjukkan bahwa risiko keselamatan telah dikenali sejak lama, tetapi belum diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai,” kata Robert.
Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi
Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman RI menilai terdapat potensi maladministrasi yang signifikan pada fase sebelum kecelakaan terjadi.
Potensi tersebut meliputi:
- Pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan.
- Tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya.
- Penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Namun demikian, Ombudsman menilai penanganan saat kejadian dan pascakecelakaan telah berjalan relatif baik.
Evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemberian santunan, pemulihan operasional perjalanan kereta api, hingga pengembalian dana kepada penumpang dinilai telah dilakukan sesuai prosedur.
“Ombudsman tidak menemukan potensi maladministrasi yang signifikan dalam penanganan keadaan darurat maupun pemenuhan hak-hak korban setelah kecelakaan terjadi,” jelas Robert.
Lima Rekomendasi untuk Cegah Kecelakaan Terulang
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, yaitu:
- Mempercepat peningkatan keselamatan di seluruh perlintasan sebidang berisiko tinggi.
- Memperkuat tata kelola, pengawasan, serta membangun basis data nasional yang terintegrasi.
- Membangun sistem evaluasi dan pembelajaran keselamatan yang berkelanjutan.
- Memperkuat komunikasi publik saat kondisi darurat agar informasi tersampaikan secara cepat dan akurat.
- Mengintegrasikan seluruh hasil Rapid Assessment ke dalam rencana aksi nasional yang melibatkan seluruh instansi terkait.
Hasil kajian tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang berlangsung pada 30 Juni 2026.
Ombudsman RI berharap tragedi Bekasi Timur menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem keselamatan transportasi yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
(*)



![[DANA] Foto 1b - Penganugerahan SisBerdaya & DisBerdaya 2026.jpg](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/07/DANA-Foto-1b-Penganugerahan-SisBerdaya-DisBerdaya-2026.jpg-300x178.jpeg)











Komentar