JAKARTA, JURANEWS.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi sorotan. Kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah, terutama di wilayah yang memiliki konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran keluarga.
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, menilai penegakan hukum yang dilakukan KPK harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
” Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, secara sosiologi politik, peristiwa ini menjadi alarm keras mengenai pentingnya memperkuat sistem pembagian kekuasaan (checks and balances),” ujar Prof Henry dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, konsentrasi kekuasaan yang terlalu kuat pada lingkaran tertentu berpotensi menciptakan celah dalam mekanisme pengawasan. Karena itu, sistem pemerintahan daerah harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga pengawas.
Soroti Risiko Konsentrasi Kekuasaan di Daerah
Prof Henry menilai persoalan tata kelola pemerintahan perlu dilihat secara lebih luas, bukan hanya dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, hubungan kekerabatan dalam kepemimpinan daerah juga perlu menjadi perhatian apabila berpotensi memengaruhi mekanisme checks and balances.
Ia menyebut Kabupaten Sukoharjo dalam beberapa periode terakhir dipimpin oleh figur yang memiliki hubungan keluarga. Sebelum Etik Suryani menjabat sebagai bupati, kursi kepala daerah tersebut sebelumnya ditempati Wardoyo Wijaya yang merupakan suaminya.
Menurut Prof Henry, kondisi semacam itu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, konsentrasi kekuasaan yang berlangsung dalam waktu lama harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan independen.
“Ketika urusan publik beririsan terlalu dekat dengan hubungan domestik keluarga, fungsi kontrol internal birokrasi rawan menjadi kurang optimal,” katanya.
Prof Henry Soroti Tiga Titik Rawan Tata Kelola Pemerintahan
Prof Henry kemudian memetakan tiga persoalan yang menurutnya perlu menjadi evaluasi bersama dalam kasus OTT kepala daerah maupun persoalan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
1. Pengawasan Internal Harus Independen
Menurut Prof Henry, struktur kekuasaan yang berpusat pada lingkaran keluarga atau kelompok tertentu berpotensi menciptakan ruang gelap dalam pengawasan.
“Sulit bagi aparat pengawas internal daerah untuk bekerja objektif jika harus mengoreksi kebijakan patron utamanya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan, penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan bergantung pada konstruksi perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan kepemilikan aset tersembunyi, celah hukum yang digali adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila perkara berkaitan dengan suap atau gratifikasi, pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Sementara dugaan penyamaran hasil tindak pidana juga dapat ditelusuri melalui ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika memenuhi unsur dan alat bukti.
2. Biaya Politik Dinilai Bisa Semakin Tinggi
Selain persoalan pengawasan, Prof Henry juga menyoroti potensi tingginya biaya politik ketika kekuasaan di suatu daerah dikuasai oleh kelompok atau keluarga tertentu dalam waktu panjang.
Menurutnya, petahana yang memiliki modal sosial dan jaringan politik yang kuat dapat membuat kompetisi politik menjadi lebih berat bagi kandidat alternatif.
“Kondisi ini membuat biaya kompetisi bagi calon penantang atau pemimpin alternatif baru menjadi sangat tinggi dan tidak sehat. Akibatnya, banyak figur potensial yang kompeten justru mundur dari kontestasi karena kalah modal,” bebernya.
Karena itu, ia menilai demokrasi di tingkat daerah perlu dijaga agar tetap memberikan ruang yang adil bagi setiap kandidat untuk berkompetisi.
3. DPRD Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
Prof Henry juga menekankan pentingnya independensi parlemen daerah dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurut dia, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
“Jika fungsi pengawasan parlemen melunak karena kompromi politik atau anggaran, maka intervensi hukum dari luar seperti tindakan tegas KPK menjadi jalan terakhir untuk menghentikan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menilai fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh kehilangan independensinya dalam mengawasi eksekutif.
Tiga Solusi Cegah Korupsi Kepala Daerah
Untuk mencegah persoalan serupa terjadi di daerah lain, Prof Henry menawarkan sejumlah langkah sistemik yang dapat dilakukan pemerintah dan lembaga terkait.
Pertama, memperkuat transparansi digital melalui penerapan sistem e-planning dan e-budgeting secara optimal. Digitalisasi dinilai dapat mempersempit ruang intervensi personal dalam proses perencanaan anggaran, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah. Menurutnya, diperlukan kajian komprehensif agar proses kaderisasi politik dapat berjalan secara sehat dan berbasis meritokrasi.
Ketiga, melakukan audit berkala terhadap sektor-sektor yang rawan terjadi penyimpangan. KPK dinilai perlu memperkuat fungsi pencegahan melalui koordinasi dan supervisi secara berkala, khususnya di daerah dengan konsentrasi kekuasaan yang berlangsung dalam jangka panjang.
“Kita serahkan dan percayakan seluruh proses pembuktian ini kepada penegak hukum. Namun, kasus ini harus menjadi refleksi bersama bahwa tata kelola negara dan daerah harus didasarkan pada sistem pengawasan yang kedap intervensi, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh rakyat,” pungkas Prof Henry.
Catatan: Seluruh proses hukum terkait OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(*)










Komentar