JURANEWS.ID, SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang resmi menerima tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FA, yang diketahui merupakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan.
Penitipan dilakukan pada Kamis (16/7) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Lapas memastikan seluruh tahapan penerimaan tahanan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) tanpa memberikan perlakuan khusus kepada yang bersangkutan.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, mengatakan setiap tahanan titipan diperlakukan sama tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
“Semua tahanan titipan diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).
Ia menegaskan Lapas Perempuan Semarang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dalam pelaksanaan pembinaan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan maupun tahanan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapa pun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” tegas Darmalingganawati.
Lapas Perempuan Semarang juga menyatakan akan terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. FA diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Penitipan di Lapas Perempuan Semarang merupakan bagian dari proses penahanan yang dilakukan KPK selama perkara tersebut memasuki tahapan persidangan.
(*)










Komentar