SEMARANG, JURANEWS.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan membebaskan sejumlah denda dan tarif pajak tertentu.
Program relaksasi pajak kendaraan tersebut mulai berlaku Senin, 21 September hingga Senin, 28 Desember 2026.
Ada beberapa komponen yang mendapatkan pembebasan dalam program tersebut. Yakni sanksi administratif atau denda PKB, pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan relaksasi tersebut diberikan untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar Rp3,3 triliun dari sekitar 6 juta kendaraan.
Dari angka tersebut, sekitar Rp2,4 triliun merupakan bagian pemerintah provinsi. Sementara sekitar Rp900 miliar merupakan bagian pemerintah kabupaten/kota melalui pembagian hasil opsen.
“Kami melakukan langkah ini agar ada peningkatan kepatuhan pajak. Maka, bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor,” ujar Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Relaksasi ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.
Masrofi menjelaskan, pemilik kendaraan yang menunggak PKB, baik sepeda motor maupun mobil, akan mendapatkan pembebasan denda sesuai program relaksasi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa yang dibebaskan hanya dendanya, bukan pokok pajaknya.
“Misal telat bayar pajak motor tiga tahun sampai lima tahun itu akan dihapus dendanya secara otomatis. Tapi pokok pajaknya tidak terhapus, dendanya saja yang tidak perlu bayar,” jelasnya.
Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tetap harus membayarkan pokok PKB yang menjadi kewajibannya.
Ada 17 Juta Kendaraan di Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah mencatat jumlah kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan sepeda motor, sedangkan sekitar 20 persen lainnya merupakan mobil.
Namun, dari total tersebut masih terdapat sekitar 6 juta kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak.
Nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah memberikan relaksasi untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Melalui program relaksasi yang berlangsung selama sekitar tiga bulan tersebut, Bapenda Jawa Tengah menargetkan adanya pembayaran pajak hingga Rp150 miliar sampai Rp200 miliar.
“Target relaksasi ini, kami ingin ada pembayaran pajak mencapai Rp150 miliar sampai Rp200 miliar,” kata Masrofi.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan denda.
Sementara itu, hingga September 2026, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Tengah tercatat sekitar Rp2,5 triliun.
Angka tersebut disebut mencapai sekitar 57 persen dari target PKB tahun 2026 sebesar Rp4,2 triliun.
Bapenda Jateng pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mengejar target penerimaan tersebut.
Selain relaksasi, Bapenda sebelumnya telah memberikan potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB.
Potongan tersebut telah diberlakukan sejak Februari 2026 dan masih berjalan.
Masrofi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan relaksasi pajak lainnya yang akan diumumkan pada bulan berikutnya.
Program relaksasi tersebut juga melibatkan PT Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, membenarkan adanya pembebasan denda SWDKLLJ dalam program relaksasi pajak kendaraan tersebut.
Menurutnya, Jasa Raharja berpartisipasi dalam program yang diberikan Gubernur Jawa Tengah tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya relaksasi ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode 21 September hingga 28 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mendapatkan pembebasan komponen denda sesuai ketentuan program.
(*)













![Foto 2 Dalam talkshow kolaborasi menu spesial Go! Go! CURRY! bersama Chef Willgoz [Ki-Ka] - Chef Willgoz dan Sarah Merci](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/09/Foto-2-Dalam-talkshow-kolaborasi-menu-spesial-Go-Go-CURRY-bersama-Chef-Willgoz-Ki-Ka-Chef-Willgoz-dan-Sarah-Merci-300x178.jpeg)


Komentar