Provinsi Jawa Tengah sejak lama menyandang predikat sebagai lumbung pangan nasional. Hamparan sawah membentang dari Brebes, Tegal, Pemalang, Grobogan, Sragen hingga Kebumen menjadi tulang punggung produksi beras Indonesia.
Hampir setiap tahun Jawa Tengah konsisten berada di jajaran provinsi dengan produksi padi terbesar di Tanah Air. Di atas kertas, capaian tersebut merupakan indikator keberhasilan sektor pertanian.
Namun, di balik angka-angka produksi yang membanggakan itu tersimpan sebuah paradoks. Menjadi daerah penghasil pangan ternyata tidak otomatis menciptakan sistem pangan yang kuat dan berkeadilan.
Realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Saat panen raya tiba, petani sering kali harus menerima harga gabah yang jatuh. Sebaliknya, masyarakat di perkotaan masih harus membeli beras dengan harga tinggi. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pangan saat ini bukan lagi semata-mata soal produksi, melainkan persoalan tata kelola.
Selama ini kebijakan ketahanan pangan masih terlalu berorientasi pada peningkatan produksi, perluasan lahan, maupun bantuan sarana pertanian seperti pupuk dan alat mesin pertanian. Padahal, produksi yang melimpah belum tentu menghadirkan kesejahteraan bagi petani maupun keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Persoalan yang dihadapi bersifat struktural. Penelitian Kristian DK (2025) menunjukkan adanya disparitas harga beras yang cukup tinggi di berbagai wilayah Jawa Tengah. Ketimpangan harga tersebut bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan cerminan belum efisiennya rantai pasok, lemahnya koordinasi distribusi, serta ketimpangan ekonomi antarwilayah.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa daerah yang menghasilkan pangan justru belum mampu menghadirkan harga yang adil bagi petani maupun konsumen?
Jawabannya bukan karena produktivitas petani yang rendah, melainkan karena panjangnya rantai distribusi yang menghubungkan sawah hingga meja makan masyarakat.
Gagal Memahami Konsep Ketahanan Pangan
Kesalahan mendasar yang selama ini terjadi adalah menyamakan produksi pangan dengan ketahanan pangan. Padahal keduanya merupakan konsep yang berbeda.
Merujuk penelitian Asep Dedy Sutrisno (2022), ketahanan pangan dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu:
- Ketersediaan (Availability): pangan tersedia dalam jumlah yang cukup.
- Keterjangkauan (Accessibility): masyarakat mampu memperoleh pangan dengan harga yang wajar.
- Pemanfaatan (Utilization): pangan aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.
Ketiga pilar tersebut harus berjalan secara seimbang.
Produksi tinggi tidak akan bermakna apabila distribusi tersendat. Panen melimpah pun tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan petani apabila rantai pasok terlalu panjang sehingga sebagian besar nilai ekonomi justru dinikmati para perantara.
Dengan kata lain, ketahanan pangan bukan hanya persoalan pertanian, tetapi juga persoalan tata kelola ekonomi.
Rantai Pasok yang Belum Efisien
Temuan Kristian DK (2025) memperlihatkan bahwa ketimpangan harga beras di Jawa Tengah berasal dari persoalan struktural.
Distribusi yang panjang membuat harga gabah di tingkat petani tertekan, sementara harga beras di tingkat konsumen justru meningkat. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan fasilitas pascapanen, minimnya gudang penyimpanan, serta lemahnya koordinasi logistik.
Selama ini solusi yang ditempuh lebih banyak bersifat jangka pendek, seperti bantuan tunai, subsidi, maupun operasi pasar. Langkah tersebut memang dapat meredam gejolak sesaat, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila sistem distribusi tidak dibenahi.
Masalah lainnya adalah belum terintegrasinya para pelaku dalam ekosistem pangan. Petani berjalan sendiri, koperasi memiliki agenda sendiri, BUMDes bekerja secara terpisah, sementara industri pengolahan dan pasar bergerak dengan kepentingannya masing-masing.
Dalam kondisi demikian, pemerintah sering kali lebih berperan sebagai regulator daripada menjadi integrator yang mampu menyatukan seluruh rantai nilai pangan.
Saatnya BUMD Pangan Naik Kelas
Di tengah persoalan tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan memiliki posisi yang sangat strategis.
Sayangnya, selama ini banyak BUMD masih diperlakukan layaknya perusahaan dagang biasa. Kinerja mereka lebih banyak diukur dari besarnya aset, laba, maupun dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Padahal mandat utama BUMD pangan jauh lebih besar daripada sekadar mengejar keuntungan.
BUMD pangan merupakan instrumen kebijakan ekonomi daerah yang bertugas menciptakan public value, antara lain menjaga stabilitas harga, memberikan kepastian pasar bagi petani, memperpendek rantai distribusi, memperkuat cadangan pangan daerah, sekaligus membantu mengendalikan inflasi.
Karena itu, paradigma BUMD harus berubah.
BUMD pangan tidak cukup menjadi regional trading company, tetapi harus bertransformasi menjadi regional food system integrator, yakni penghubung antara petani, koperasi, UMKM, BUMDes, industri pengolahan, pasar modern, hingga konsumen dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Belajar dari JTAB
Di Jawa Tengah, transformasi tersebut mulai terlihat melalui PT Jateng Agro Berdikari (JTAB), salah satu BUMD pangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Secara finansial, JTAB menunjukkan perkembangan yang positif. Nilai aset, pendapatan, maupun laba bersih terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola perusahaan.
Namun, ukuran keberhasilan BUMD pangan tidak boleh berhenti pada laporan keuangan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah peningkatan kinerja JTAB juga berdampak pada membaiknya sistem pangan di Jawa Tengah.
Keberhasilan JTAB seharusnya diukur dari seberapa banyak petani yang memperoleh kepastian pasar, seberapa pendek rantai distribusi yang berhasil dipangkas, serta seberapa stabil harga pangan yang dapat dinikmati masyarakat.
Jika sistem pangan semakin sehat, maka keuntungan perusahaan akan mengikuti sebagai konsekuensi logis.
Lima Agenda Strategis
Agar ketahanan pangan tidak berhenti sebagai slogan, BUMD pangan di Jawa Tengah perlu menjalankan lima fungsi strategis.
Pertama, menjadi offtaker utama dengan membeli hasil panen petani secara langsung sehingga petani memperoleh harga yang layak dan kepastian pasar.
Kedua, membangun sistem logistik yang efisien untuk memperpendek rantai distribusi sekaligus mengurangi disparitas harga antarwilayah.
Ketiga, memperkuat hilirisasi melalui pengolahan hasil pertanian agar tercipta nilai tambah, bukan hanya menjual komoditas mentah.
Keempat, membangun sistem informasi pangan berbasis data sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan secara cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Kelima, memperkuat kolaborasi dengan koperasi, BUMDes, perguruan tinggi, sektor swasta, serta pemerintah kabupaten dan kota. Ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Penutup
Masa depan pangan Jawa Tengah tidak ditentukan oleh luasnya lahan pertanian, melainkan oleh kualitas tata kelola yang mampu menghubungkan produksi, distribusi, dan konsumsi secara adil dan efisien.
Di sinilah peran strategis BUMD pangan diuji.
Keberhasilan mereka tidak semata-mata diukur dari besarnya laba atau dividen, melainkan dari meningkatnya kesejahteraan petani, stabilnya harga pangan, serta terjaminnya akses masyarakat terhadap pangan yang terjangkau.
Sudah saatnya setiap butir padi yang dipanen di Jawa Tengah benar-benar bermuara pada satu tujuan besar, yakni mewujudkan ketahanan pangan yang adil, tangguh, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Penulis:
Dr. Y. Rachmansyah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen Magister Manajemen Universitas BPD Semarang.
















Komentar