SEMARANG, JURANEWS.ID – Trotoar di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Semarang, disterilkan dari kendaraan bermotor yang kedapatan parkir di atas pedestrian, Rabu (30/9/2025).
Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang setelah adanya aduan masyarakat terkait penggunaan pedestrian sebagai lokasi parkir kendaraan.
Petugas Dishub turun langsung ke lapangan untuk menindak kendaraan yang melanggar sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara dan pengelola usaha di sekitar lokasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pejalan kaki.
“Trotoar atau pedestrian dibangun khusus untuk menjamin hak pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan,” ujar Dody.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai akses pedestrian di Jalan Mayjen Sutoyo yang terganggu akibat kendaraan yang parkir di atas trotoar.
“Jajaran personel langsung diturunkan ke lapangan untuk melakukan sterilisasi,” imbuhnya.
Dishub Kota Semarang memastikan pengawasan terhadap pelanggaran parkir tidak berhenti pada penertiban kali ini.
Dody mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan melakukan penertiban secara berkala di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran parkir.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah trotoar kembali digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Dishub juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
(*)















Komentar