JAKARTA, JURANEWS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Partai Nomor 05 Tahun 2019 tentang Komunitas Juang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pencabutan tersebut tercantum dalam Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang Sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2026. Aturan baru ini sekaligus menjadi regulasi yang mengatur keberadaan dan tata kelola Sayap Partai PDIP.
Perubahan tersebut menarik perhatian karena aturan mengenai Komunitas Juang yang berlaku sejak 2019 kini secara resmi dinyatakan tidak berlaku.
Dalam bagian ketentuan penutup, peraturan baru PDIP secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Partai Nomor 05 Tahun 2019 tentang Komunitas Juang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, pengaturan mengenai organisasi yang sebelumnya merujuk pada regulasi Komunitas Juang 2019 kini menggunakan ketentuan baru mengenai Sayap Partai.
Peraturan tahun 2026 tersebut mengatur Sayap Partai secara lebih luas, mulai dari pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, program kerja, hubungan dengan struktur partai, hingga evaluasi dan sanksi.
Dalam aturan baru, Sayap Partai ditempatkan sebagai organisasi yang memiliki asas dan aspirasi yang sama dengan partai serta dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai.
Sayap Partai juga diarahkan untuk melakukan pengorganisasian masyarakat sesuai karakteristik komunitasnya, termasuk dalam rangka penggalangan dukungan politik dan/atau pemilih untuk memperluas serta memperkuat basis partai.
Selain itu, Sayap Partai memiliki tugas melakukan pembelaan dan pendampingan, pemberdayaan serta memperjuangkan aspirasi komunitasnya.
Regulasi baru tersebut tidak hanya mengatur siapa yang dapat menjadi bagian dari Sayap Partai.
Sejumlah aspek operasional juga diatur, termasuk pelaksanaan program kerja, kegiatan strategis, hubungan dengan Dewan Pimpinan Partai serta kewajiban menyampaikan laporan.
Untuk program strategis tertentu, Sayap Partai wajib memperoleh persetujuan Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya mekanisme koordinasi antara organisasi Sayap Partai dengan struktur resmi PDIP.
Peraturan 2026 juga memuat mekanisme evaluasi terhadap Sayap Partai.
Evaluasi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai dan mencakup sejumlah aspek, termasuk pelaksanaan program kerja, perkembangan organisasi, kaderisasi, pengelolaan keuangan serta kontribusi terhadap penguatan basis partai.
Regulasi tersebut juga mengatur sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan partai.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan dicabutnya Peraturan Partai Nomor 05 Tahun 2019 tentang Komunitas Juang, PDIP kini memiliki aturan baru yang secara khusus mengatur Sayap Partai.
Peraturan tersebut menjadi dasar baru bagi keberadaan, pengelolaan dan hubungan organisasi Sayap Partai dengan struktur PDIP.
Namun, dokumen peraturan tersebut tidak secara khusus menjelaskan dalam ketentuan pencabutannya alasan mengapa Peraturan Komunitas Juang 2019 dinyatakan tidak berlaku.
Karena itu, perubahan regulasi ini dapat dibaca sebagai perubahan dasar pengaturan organisasi Sayap Partai, sementara alasan kebijakan di balik pencabutan aturan 2019 memerlukan penjelasan resmi dari pihak PDIP.
(*)









![Foto 2 Dalam talkshow kolaborasi menu spesial Go! Go! CURRY! bersama Chef Willgoz [Ki-Ka] - Chef Willgoz dan Sarah Merci](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/09/Foto-2-Dalam-talkshow-kolaborasi-menu-spesial-Go-Go-CURRY-bersama-Chef-Willgoz-Ki-Ka-Chef-Willgoz-dan-Sarah-Merci-300x178.jpeg)






Komentar