PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD Kabupaten Pemalang menyepakati sejumlah dokumen penting terkait arah kebijakan anggaran daerah. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (11/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Slamet Ramuji, didampingi jajaran wakil ketua DPRD lainnya.
Agenda rapat mencakup persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan persetujuan serta penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
KUA-PPAS 2027 Jadi Pedoman Pembangunan Pemalang
Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas kerja sama selama proses pembahasan dokumen anggaran.
Menurutnya, pembahasan bersama tersebut menghasilkan sejumlah dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan.
“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pemalang, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama, dukungan dan sinerginya selama proses pembahasan. Sehingga kita dapat menghasilkan dokumen strategis, yaitu KUA-PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Nurkholes.
Ia menegaskan, KUA-PPAS memiliki posisi penting karena menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Karena itu, Nurkholes berharap kebijakan anggaran yang nantinya ditetapkan benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dokumen ini menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang,” katanya.
APBD 2025 Resmi Dipertanggungjawabkan
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada hari ini kita juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” kata Nurkholes.
Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Pemkab dan DPRD Diminta Terus Jaga Kemitraan
Nurkholes menilai seluruh agenda dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan adanya kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD.
Menurutnya, hubungan kemitraan yang sejajar harus terus dijaga dalam menjalankan pemerintahan daerah.
“Kemitraan yang sejajar dan menjadi tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan daerah harus terus kita jaga,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat sehingga kebijakan anggaran Pemkab Pemalang dapat disusun secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah untuk mendukung program pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pemalang.
(*)













Komentar