PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026. Sebanyak 173 desa masuk dalam agenda pemilihan, dengan sejumlah tahapan pencalonan dan pemeriksaan kesehatan masih berjalan.
Persiapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, dalam Dialog Radio bertema Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang di Studio 1 LPPL Radio Swara Widuri 87,7 FM, Selasa (13/10/2026). Dialog dipandu oleh host Musa.
Andri menjelaskan, Pilkades merupakan agenda rutin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia juga menyebut perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pelaksanaan tahun ini, sebanyak 173 desa di Kabupaten Pemalang masuk dalam agenda Pilkades. Salah satunya Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, yang akan menggelar Pilkades pertama setelah pemekaran desa.
Selain itu, Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, akan melaksanakan Pilkades Penggantian Antarwaktu (PAW) secara bersamaan.
Berdasarkan data sebaran yang disampaikan, desa peserta Pilkades tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Moga, Pemalang, Taman, Petarukan, Comal, Ulujami, Ampelgading, Bodeh, Bantarbolang, Randudongkal, Pulosari, Belik, Watukumpul, dan Warungpring.
Dua Desa Hadapi Persoalan Jumlah Calon
Tahapan pendaftaran calon kepala desa telah dibuka pada 24 Agustus hingga 4 September 2026. Namun, terdapat dua desa yang harus memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan minimal dua calon.
Kedua desa tersebut adalah Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, dan Desa Badak, Kecamatan Belik.
Di Desa Karangmoncol, perpanjangan pendaftaran selama 15 hari menghasilkan tambahan satu pendaftar sehingga jumlah calon memenuhi ketentuan. Sementara itu, Desa Badak telah menjalani dua kali perpanjangan, masing-masing selama 15 hari dan 10 hari, tetapi tetap hanya memiliki satu calon, yakni kepala desa petahana.
Andri menjelaskan, kondisi calon tunggal tersebut akan dibahas melalui musyawarah antara panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Apabila Pilkades tetap dilanjutkan, pemungutan suara akan menggunakan satu gambar calon dan satu gambar kosong. Namun, jika diputuskan tidak dilanjutkan, desa tersebut akan dipimpin penjabat (Pj.) kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon kepala desa yang berlangsung pada 8–26 Oktober 2026 di RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan calon memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental sesuai standar tim kesehatan.
Bagi desa yang memiliki lebih dari lima calon, akan dilakukan seleksi tambahan berupa ujian tertulis untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti tahapan pemungutan suara. Berdasarkan data Dinpermasdes, terdapat sembilan desa dengan jumlah pendaftar lebih dari lima orang.
Setelah seluruh tahapan pencalonan selesai, Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026, sesuai keputusan Bupati Pemalang.
Hasil pemungutan suara selanjutnya menjadi dasar penetapan kepala desa terpilih. Panitia Pilkades akan menyampaikan hasil kepada BPD, kemudian diteruskan kepada Bupati melalui camat untuk diproses hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Pemkab Pemalang berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung tertib dan lancar.
(*)














Komentar