JURANEWS.ID, PEKALONGAN — Dugaan kasus tindak asusila di sebuah padepokan di Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan publik setelah sejumlah korban mulai berani melapor dan mendapat pendampingan dari organisasi Yakuza Maneges.
Aparat Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pria berinisial AKF, pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026), atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan. Setelah diamankan, AKF langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan proses pengungkapan kasus berjalan cukup panjang karena para korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan untuk memberikan laporan.
“Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi,” ujar AKBP Riki.
Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor secara resmi. Para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Pekalongan, Pemalang, Batang, dan Semarang.
Mayoritas korban diduga mengalami pelecehan saat masih di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan tersebut.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah organisasi Yakuza Maneges dari Kediri, Jawa Timur, mendatangi lokasi padepokan beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan polisi.
Perwakilan Yakuza Maneges, Eko Ebes, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan korban melalui media sosial maupun pesan singkat. Setelah melakukan verifikasi awal, mereka memutuskan turun langsung ke lokasi sebagai bentuk pendampingan terhadap korban.
“Kami hadir karena ada laporan dari korban melalui DM dan WhatsApp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Dugaan tindak asusila ini disebut sudah berlangsung cukup lama,” kata Eko.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban diperkirakan mencapai 23 hingga 25 orang. Namun hingga saat ini baru enam korban yang berani berbicara secara terbuka dan melapor kepada aparat penegak hukum.
Eko juga mengungkapkan modus yang diduga digunakan pelaku. Korban disebut awalnya diminta melakukan pijat kepada pelaku, kemudian dalam kondisi sepi dan tertutup diduga terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Ini jelas tindakan yang melanggar asusila dan sangat tidak manusiawi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun unsur pidana lain yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila di lingkungan padepokan tersebut.
(*)














Komentar