SEMARANG, JURANEWS.ID – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah menyoroti tindakan aparat kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Leban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
PMII menilai proses penggeledahan yang melibatkan aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob tersebut kurang mengedepankan pendekatan humanis, terlebih lokasi pesantren diketahui dihuni santri putri di bawah umur dan ustazah.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak dan martabat setiap orang, termasuk anak-anak.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia, apalagi terhadap anak di bawah umur. Harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, PMII menyoroti dugaan tindakan aparat berupa pendobrakan dan intimidasi saat penggeledahan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai dugaan tindakan itu perlu menjadi perhatian dan dievaluasi oleh institusi kepolisian.
PMII berpandangan, aparat seharusnya mengedepankan cara-cara yang lebih proporsional dalam menjalankan proses hukum, khususnya ketika berhadapan dengan lingkungan pesantren yang dihuni anak di bawah umur.
Atas kejadian tersebut, PKC PMII Jawa Tengah menyampaikan enam poin sikap.
Pertama, mendesak institusi Polri melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi terhadap aparat yang terlibat dalam penggeledahan. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi, PMII meminta adanya penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, meminta Polda Jawa Tengah bertanggung jawab atas pelaksanaan penggeledahan dan menyampaikan penjelasan kepada publik secara terbuka.
Ketiga, mendorong kepolisian tetap fokus pada penanganan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah. PMII menilai persoalan izin operasional pesantren merupakan hal berbeda dan tidak seharusnya dijadikan pembenaran atas tindakan saat penggeledahan.
Keempat, meminta Polda Jawa Tengah melibatkan lembaga yang berwenang, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga perlindungan perempuan dan anak lainnya, untuk memastikan perlindungan terhadap santri putri yang terdampak.
Kelima, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah hingga menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Keenam, mengajak masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap pondok pesantren sebelum terdapat pembuktian hukum. PMII menegaskan pesantren merupakan tempat menimba ilmu sekaligus membina akhlak dan budi pekerti.
PMII menyatakan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar setiap tindakan aparat dilaksanakan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperhatikan perlindungan terhadap anak.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, sikap PMII itu menjadi desakan agar pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan pendidikan dan pesantren tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.








Komentar