Buruh Jateng Tuntut UMP dan UMK 2027 Sebesar 100 Persen KHL, Minta Upah Sektoral Naik 5 Persen

Dalam aksi di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (5/11/2026), ABJaT juga menyoroti kesenjangan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, buruh meminta pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan besaran minimal 5 persen di atas UMP dan UMK 2027.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar ABJaT bersama elemen buruh lainnya di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (5/11/2026).

Aksi tersebut diikuti sejumlah federasi serikat pekerja, di antaranya FSPMI-KSPI, FSP KEP-KSPI, FSP Farkes Reformasi KSPI, FSP ASPEK Indonesia, FSPIP-KBBI, F-SB Semar-KPBI, serta FSP ISSI-KSPI.

ABJaT menilai penetapan upah minimum tidak seharusnya hanya menjadi rutinitas administratif tahunan. Kebijakan pengupahan, menurut mereka, harus mempertimbangkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Buruh Sebut Upah Minimum Belum Penuhi KHL

Dalam tuntutannya, ABJaT menyoroti kesenjangan antara besaran upah minimum dan kebutuhan hidup layak di Jawa Tengah.

Aliansi tersebut menyebut UMP Jawa Tengah 2026 berada di kisaran Rp2,3 juta, sementara KHL tahun 2025 telah mencapai sekitar Rp3,5 juta.

Berdasarkan perbandingan tersebut, ABJaT memperkirakan upah minimum baru mencakup sekitar 66 persen dari kebutuhan hidup layak.

Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah menggunakan angka KHL sebagai acuan utama dalam menetapkan UMP dan UMK 2027, sehingga upah yang diterima pekerja dapat lebih mendekati kebutuhan hidup sehari-hari.

Desak UMSP dan UMSK Berlaku di Seluruh Jawa Tengah

Selain upah minimum reguler, ABJaT meminta pemberlakuan UMSP dan UMSK di seluruh wilayah Jawa Tengah dengan besaran minimal 5 persen di atas UMP dan UMK 2027.

Menurut ABJaT, upah sektoral diperlukan untuk mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, risiko kerja, tuntutan kompetensi, serta produktivitas pada sektor usaha tertentu.

Aliansi tersebut juga menyoroti perkembangan pemberlakuan UMSK di Jawa Tengah. Pada 2025, UMSK disebut hanya berlaku di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Jumlah daerah tersebut kemudian bertambah menjadi lima pada 2026, yakni Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.

Namun, ABJaT menilai perluasan tersebut belum merata. Mereka mencontohkan Kabupaten Jepara yang pada 2025 memberlakukan upah sektoral, tetapi tidak lagi menerapkannya pada 2026.

Di sisi lain, ABJaT menyoroti besaran selisih antara UMK dan UMSK yang dinilai belum mencerminkan perbedaan karakteristik pekerjaan. Di Kota Semarang, misalnya, mereka menyebut selisih keduanya bahkan tidak lebih dari Rp2.000.

Karena itu, buruh meminta daerah yang telah menerapkan upah sektoral mempertahankan kebijakan tersebut, sekaligus mendorong perluasan cakupan ke daerah lainnya.

ABJaT Akan Kawal Penetapan Upah 2027

ABJaT menegaskan tuntutan 100 persen KHL serta pemberlakuan UMSP dan UMSK minimal 5 persen di atas upah minimum merupakan bagian dari upaya mendorong kebijakan pengupahan yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja.

Mereka berharap Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkan aspirasi tersebut dalam proses penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK tahun 2027.

Aliansi buruh juga menyatakan akan terus mengawal proses penetapan kebijakan pengupahan dan menyampaikan masukan kepada pemerintah provinsi.

Bagi ABJaT, penetapan upah 2027 diharapkan menjadi momentum untuk memperhatikan kebutuhan hidup pekerja secara lebih proporsional. Mereka menegaskan tuntutan tersebut bukan untuk memperoleh kemewahan, melainkan mendapatkan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari.

(*)

Komentar