Polemik Candaan Pandji Pragiwaksono Berujung Sidang Adat Toraja: Ruang Pemulihan yang Bermartabat

Sidang Adat Toraja: Upaya Pemulihan Hubungan yang Bermartabat dan Dialogis

JURANEWS.ID, TORAJA – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, sebagai respons atas candaannya yang menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraja. Sidang ini menjadi ruang pemulihan yang bermartabat atas polemik yang sempat mencuat.

 

Sidang adat (Ma’Buak Burun Mangkali Oto’) yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja. Tujuan sidang adalah untuk menyelesaikan persoalan secara adat dan memulihkan hubungan yang sempat renggang.

 

Candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) dinilai telah melukai perasaan Masyarakat Adat Toraja karena menyinggung budaya, martabat, dan keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi.

 

Dalam persidangan, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan wilayah adat. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji. Ia juga menyebut proses ini adil dan demokratis.

 

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menekankan bahwa proses ini tidak hanya ditujukan kepada Pandji, tetapi juga menjadi ruang bagi Masyarakat Adat Toraja untuk meminta maaf atas berbagai respons yang tidak proporsional.

 

Para hakim adat menilai bahwa persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji dan perlu diselesaikan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat di Toraja.

 

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, mengapresiasi kehadiran Pandji dan menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman. “Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.

 

Sebagai tanggung jawab pemulihan, Pandji dikenakan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat. Tanggung jawab ini dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta.

 

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai proses penyelesaian lewat hukum adat ini autentik dan bernilai pembelajaran. Ia juga terkesan dengan pertemuan antara pelaku budaya populer dengan perwakilan 32 wilayah adat.

 

Persidangan adat ini menjadi contoh restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi yang lebih luas.

 

(*)

Komentar