JURANEWS,ID, PURBALINGGA — Seorang perempuan residivis kasus pencurian berinisial ELA (34), warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, kembali ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Tersangka diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna wicara dan diduga menjadi spesialis pencurian rumah kosong dengan sasaran sepeda motor, handphone hingga perhiasan emas milik warga.
Waka Polres Purbalingga AKP Agus Amjat Purnomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kemangkon dan Kalimanah.
“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian, ciri-ciri pelaku mengarah kepada seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ujar AKP Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Kutasari.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban pencurian di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Korban diketahui bernama Rumiyati, warga Desa Jetis RT 5 RW 2, Kecamatan Kemangkon.
“Ketika dilakukan penggeledahan, barang yang dibawa pelaku ternyata merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Jetis,” jelasnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah berada di dapur untuk menyiapkan makanan dan mendengar suara starter sepeda motor dari arah garasi.
Ketika dicek, sepeda motor Honda Beat miliknya sudah hilang. Selain motor, korban juga kehilangan handphone Redmi Note 11, dompet, dan uang tunai sekitar Rp400 ribu.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengungkap dugaan aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Pada 24 Maret 2026, tersangka diduga mencuri sepeda motor Honda Spacy warna merah di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon.
Selain itu, pada Senin (18/3/2026), tersangka juga diduga membobol rumah warga di Desa Klapasawit RT 2 RW 5, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dan membawa kabur perhiasan emas seberat sekitar 10 gram.
AKP Agus Amjat Purnomo menjelaskan, modus pelaku yakni mengincar rumah yang sedang kosong atau sepi dari penghuni.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Setelah rumah dipastikan sepi, pelaku masuk dan mengambil barang-barang korban,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2014 warna merah bernomor polisi R 3716 FV, kunci sepeda motor Honda, handphone Redmi Note 11 warna gray, jaket hitam, celana jeans biru muda, serta uang tunai Rp6.375.000 yang diduga hasil penjualan barang curian dari kasus lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(*)










Komentar