PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus mendorong peran masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Edukasi mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Banjardawa, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal” tersebut digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang dengan menyasar masyarakat, khususnya para pedagang.
Kegiatan dibuka Sekretaris Diskominfo Pemalang, Muji Syukur. Ia menjelaskan sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga dampak peredarannya.
Muji mengajak masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai dapat berdampak terhadap penerimaan negara serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan juga tidak memberikan jaminan terhadap kandungan yang dikonsumsi masyarakat.
“Harapannya setelah kegiatan ini ada kontribusi aktif dari masyarakat, terutama para pedagang, untuk menghindari rokok ilegal dan membantu pemerintah memberantas peredarannya,” ujar Muji.
Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Berlinda Ayu, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran barang tertentu yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Menurutnya, penerimaan dari cukai hasil tembakau juga dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga penegakan hukum.
“Harapan kami Bapak Ibu tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Mari sama-sama peduli dan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” kata Berlinda.
Ia menyebutkan, pada 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh alokasi DBH CHT sebesar Rp764 miliar.
Dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada 35 kabupaten/kota sesuai ketentuan dan karakteristik masing-masing daerah.
Untuk Kabupaten Pemalang, alokasi DBH CHT yang diterima disebut mencapai sekitar Rp8,4 miliar.
Pemalang Terima DBH CHT Rp8,4 Miliar
Kabag Perekonomian Setda Pemalang, Agung Eko Widodo, mengatakan DBH CHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Pemalang dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Salah satunya melalui program jaminan kesehatan serta bantuan kepada masyarakat.
Agung juga meminta pedagang di Pasar Banjardawa ikut berperan dalam membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal.
“Prinsipnya, penerimaan dari cukai disalurkan kembali kepada masyarakat. Karena itu kami mohon peran serta Bapak Ibu untuk menginformasikan apabila menemukan penjualan rokok ilegal,” ujarnya.
Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal, Arman Setiyadi, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Barang kena cukai antara lain meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Khusus hasil tembakau, masyarakat dan pedagang perlu memahami ketentuan cukai agar tidak keliru dalam menjual maupun mengedarkan produk.
Arman juga menjelaskan terdapat jenis tembakau iris yang dapat tidak dipungut cukai sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Di antaranya tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dicampur dengan bahan lain, serta tidak dibubuhi merek dagang atau etiket.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan cukai, mampu mengenali produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan, serta turut berperan dalam mencegah dan melaporkan peredarannya di wilayah Kabupaten Pemalang.
(*)
















Komentar