SPARTAVBUD Dorong Digitalisasi Promosi Budaya di Semarang

Platform digital disiapkan untuk perluas pemasaran dan nilai ekonomi karya budaya

JURANEWS.ID, SEMARANG – Pelaku seni dan budaya di daerah masih menghadapi tantangan dalam memasarkan karya di era digital. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Dewi Sartika dengan fasilitasi program Dana Indonesiana dari Kementerian Kebudayaan di IBC Center, Kota Semarang.

FGD bertajuk “Diskursus Problem Solving dan Pendalaman Digitalisasi Platform Promosi Pelaku Kebudayaan di Kota Semarang” tersebut menghasilkan gagasan pengembangan platform digital bernama SPARTAVBUD (Smart Platform for Art and Cultural Digital Marketing).

Ketua panitia FGD, Yanuar Aris Budiarto, mengatakan Semarang memiliki kekayaan budaya yang beragam, mulai dari batik, seni pertunjukan, hingga tradisi lisan. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi dan jangkauan digital.

“Marketplace umum belum mampu mengakomodasi karakter produk budaya yang memiliki nilai, narasi, dan konteks sosial,” ujarnya.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Salafi Handoyo, Akhyar M Permana, Tubagus Ismail, serta Junaidi Abdul Munif.

Salafi Handoyo menilai kehadiran platform digital khusus budaya menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku seni dalam memasarkan karya. Ia menyebut selama ini seniman lebih fokus pada produksi, sementara aspek pemasaran masih belum optimal.

Selain itu, ia mengusulkan adanya peran kurator dalam proses seleksi karya guna menjaga kualitas serta keaslian nilai budaya.

Sementara itu, Akhyar M Permana menilai ekosistem pelaku seni di Semarang sebenarnya cukup kuat, terutama dalam relasi sosial dan kegiatan berbasis komunitas. Namun, pemanfaatan teknologi digital masih menjadi kendala.

“Platform ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga media edukasi dan penguatan identitas budaya daerah,” ujarnya.

Pengamat budaya Junaidi Abdul Munif menambahkan, inisiatif SPARTAVBUD sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya perlindungan dan pengembangan kebudayaan.

Ia berharap platform tersebut dapat berkembang sebagai model pengembangan budaya berbasis teknologi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Digitalisasi harus menjadi jembatan untuk memperkuat eksistensi budaya di era modern, bukan sebagai ancaman,” katanya.

Melalui inisiatif ini, pelaku seni dan budaya di Semarang diharapkan mampu memperluas jangkauan pemasaran sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya-karya budaya lokal.

 

(*)

Komentar