KP2KKN Sebut Pemerintahan Jateng Masih Labil Usai Tiga Bupati Terjaring KPK

KP2KKN Jawa Tengah menilai penangkapan tiga bupati oleh KPK dalam kurun hampir tiga bulan menunjukkan masih adanya celah korupsi, terutama pada sektor proyek dan jabatan.

JURANEWS.ID, SEMARANG – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah masih dalam kondisi labil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga bupati dalam kurun waktu hampir tiga bulan terakhir.

 

Tiga kepala daerah yang dimaksud masing-masing Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap.

Aktivis antikorupsi KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto, mengatakan rangkaian operasi tangkap tangan dan penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan Jawa Tengah masih menjadi sorotan lembaga antirasuah.

 

“Kami melihat dari hattrick penangkapan bupati di Jateng oleh KPK menunjukkan pemerintahan di Jawa Tengah ini masih labil. Artinya, Jateng masih menjadi sorotan KPK dan tidak menutup kemungkinan hal itu bisa menimpa kepala daerah lainnya,” kata Ronny Maryanto, Jumat malam, 13 Maret 2026.

 

Menurut Ronny, intensitas operasi KPK di Jawa Tengah dalam hampir tiga bulan terakhir diduga berkaitan dengan masih adanya perilaku menyimpang di kalangan kepala daerah.

Ia menduga, praktik korupsi yang masih rawan terjadi di antaranya jual beli proyek dan jual beli jabatan.

 

Ronny menjelaskan, praktik jual beli proyek biasanya dilakukan dengan meminta fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen. Menurut dia, pola tersebut pernah terungkap dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, pada Februari 2025. Dugaan serupa, lanjut dia, juga muncul dalam perkara yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

 

“Kami mencium bupati wali kota masih banyak menggunakan fee proyek ini sebagai sumber pendapatan mereka,” ujarnya.

 

Selain fee proyek, Ronny menilai dugaan praktik jual beli jabatan juga masih menjadi ladang korupsi. Hal itu dinilai dimungkinkan terjadi karena kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mutasi dan promosi jabatan.

 

“Selain fee proyek, ditengarai ladang korupsi lainnya juga soal beli jabatan,” terangnya.

 

Sebagai langkah pencegahan, KP2KKN mendorong adanya perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, pengawasan dari aparat penegak hukum maupun masyarakat juga dinilai perlu diperkuat.

 

Ronny juga berharap para penyedia jasa tidak ikut terlibat dalam praktik suap kepada pejabat, sehingga celah terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan.

 

“Kami berharap penyedia jasa juga tidak melakukan transaksi seperti itu kepada pejabat sehingga setidaknya menutup celah terjadinya hal seperti ini,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Ronny meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberi contoh kepada para bupati dan wali kota dengan menjunjung integritas serta tidak melakukan praktik serupa. Menurut dia, imbauan yang selama ini disampaikan gubernur perlu disertai langkah konkret untuk menutup potensi korupsi.

 

Ia menambahkan, gubernur juga perlu melakukan mitigasi dengan meninjau kembali sektor-sektor yang rawan penyimpangan, terutama pengadaan barang dan jasa.

 

“Gubernur perlu me-review kembali sektor-sektor, misalkan sektor pengadaan barang dan jasa ini celahnya di mana agar korupsi tidak terjadi berulang-ulang,” paparnya.

 

(*)

Komentar

News Feed