VIDEO Dugaan Alih Fungsi Ilegal Pasar Dargo: Dari Pusat Ekonomi Rakyat Menjadi Sentra Karaoke

Alih fungsi ruko pasar milik pemerintah menjadi tempat hiburan malam memicu pertanyaan soal pengawasan dan legalitas perizinan.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSu8HbHcV/

 

JURANEWS.ID, SEMARANG – Fungsi Pasar Dargo yang seharusnya menjadi ruang aktivitas ekonomi kerakyatan di Kota Semarang diduga telah mengalami pergeseran besar.

Kawasan pasar milik pemerintah yang berada di Jalan Dr. Cipto No.115, Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, kini disinyalir berubah menjadi pusat hiburan malam berupa karaoke yang beroperasi di deretan ruko pasar.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026) menemukan bahwa sebagian besar ruko di kawasan Pasar Dargo tidak lagi digunakan untuk aktivitas perdagangan sebagaimana peruntukan awalnya. Sebaliknya, sejumlah tempat hiburan karaoke terlihat beroperasi di dalam kompleks pasar tersebut.

Tim menemukan sedikitnya belasan titik usaha karaoke yang aktif di area ruko pasar. Aktivitas usaha hiburan malam itu terlihat kontras dengan fungsi pasar tradisional yang seharusnya menjadi ruang jual beli kebutuhan masyarakat.

Beberapa ruko bahkan menampilkan papan nama usaha hiburan dan menunjukkan aktivitas operasional pada malam hari, dengan pengunjung yang datang silih berganti.

Dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Aset Publik

Pasar Dargo merupakan aset pemerintah daerah yang dibangun untuk mendukung perekonomian pedagang kecil dan menengah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi bahwa sebagian ruang usaha di pasar tersebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan di luar peruntukannya.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut perubahan fungsi tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lama begitu. Ruko yang harusnya buat jualan sekarang banyak dipakai karaoke. Orang sekitar juga tahu, tapi seperti tidak ada tindakan,” ujarnya.

Jika dugaan alih fungsi tersebut benar, maka praktik ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset daerah dan peraturan peruntukan bangunan pasar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pengelolaan Pasar Dargo, khususnya terkait perizinan penggunaan ruko dan mekanisme kontrak sewa yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan pasar tersebut, termasuk memastikan apakah aktivitas hiburan malam di dalam pasar memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan bangunan.

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas yang membidangi pengelolaan pasar di Kota Semarang, yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemanfaatan aset pasar tetap sesuai fungsi awalnya.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Semarang mengenai dugaan alih fungsi ruko Pasar Dargo tersebut.

Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa penertiban, sejumlah pihak menilai hal tersebut dapat memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan pengelolaan aset daerah di Kota Semarang.

Menariknya, lokasi Pasar Dargo berada tidak jauh dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Timur. Kedekatan lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam yang beroperasi di dalam kawasan pasar milik pemerintah daerah.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto saat dikonfirmasi mengatakan hal tersebut ranahnya Dinas Perdagangan Kota Semarang. Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva, belum bisa dikonfirmasi saat dihubungi pada Jumat (6/3).

(*)

Komentar

News Feed