KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSVE6Q4WF/
JURANEWS.ID, SEMARANG – Aktivitas galian C di wilayah Rowosari, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Crisis Center Rumah Derap Keadilan (RDK) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan legalitas, tetapi juga dugaan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ketua Crisis Center RDK, Hartawan, menilai kondisi di lapangan tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Ia menyoroti dugaan penggerusan bukit, kerusakan jalan warga, debu, hingga polusi yang disebut dirasakan masyarakat.
“Sudah bertahun-tahun galian C di Rowosari, Semarang diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal, dan parahnya tetap jalan seolah kebal hukum,” tegas Hartawan.
RDK juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Semarang terhadap aktivitas tersebut.
Hartawan mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung lama masih menjadi persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.
“Pertanyaannya, di mana APH? Di mana Pemkot Semarang? Fakta di lapangan ini sangat patut diduga terjadi pembiaran,” ujarnya.
Namun, dugaan pembiaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Ada ‘Beking’ Ikut Disorot
Tidak hanya persoalan perizinan, RDK juga menyinggung dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas galian C tersebut.
RDK meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat, tetapi diperiksa secara serius apabila terdapat indikasi yang dapat dibuktikan.
“Lebih jauh lagi patut diduga ada beking dari oknum yang bermain di dalamnya. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, ini pelecehan terhadap hukum dan penghinaan terhadap rakyat,” kata Hartawan.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari RDK dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Atas persoalan tersebut, RDK menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta seluruh aktivitas galian di Rowosari dihentikan dan lokasi disegel apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau terbukti melanggar ketentuan.
Kedua, RDK meminta dilakukan audit terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Apabila ditemukan persoalan dalam perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan, RDK meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Ketiga, RDK meminta Kapolri dan Panglima TNI memberikan perhatian apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan anggota atau oknum aparat.
“Jika benar ada dugaan beking anggota, maka sikat oknumnya. Jangan biarkan institusi negara tercoreng oleh ulah mafia,” tegas Hartawan.
RDK juga meminta Gubernur Jawa Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup ikut memeriksa persoalan tersebut.
Menurut RDK, pemeriksaan harus dimulai dari hal paling mendasar, yakni siapa pengelola kegiatan, bagaimana status perizinannya, di mana lokasi dan batas wilayah kegiatan, serta apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Jika nantinya terbukti tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, RDK meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki izin dan memenuhi ketentuan, RDK meminta informasi tersebut dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan galian C Rowosari tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian mengenai status kegiatan pertambangan tersebut.
(*)
















Komentar