KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSgS4Kc5M/

SEMARANG, JURANEWS.ID — Aktivitas penggalian tanah di kawasan Bukit Kencana, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan. Kegiatan yang masih terlihat saat pemantauan memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan, pengawasan pemerintah, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, Selasa (20/10).

Sorotan ini menguat setelah tim melakukan penelusuran melalui peta Geoportal ESDM di laman geoportal.esdm.go.id/emo/. Dalam penelusuran tersebut, lokasi yang dipantau tidak tampak sebagai area pertambangan berizin pada peta yang diakses.

Di sisi lain, aktivitas penggalian yang masih terlihat dan belum diperolehnya keterangan langsung dari pengelola membuat persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Upaya tim untuk melakukan konfirmasi langsung ke lokasi belum membuahkan hasil. Saat mendatangi akses jalan menuju area penggalian, tim justru dilarang masuk oleh penjaga pos yang berjaga di lokasi.

Akibatnya, tim belum dapat memperoleh keterangan langsung dari pengelola mengenai tujuan penggalian, jenis material yang diambil, pihak yang bertanggung jawab, maupun dokumen perizinan yang mendasari kegiatan tersebut.

Persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah kegiatan di Bukit Kencana termasuk usaha pertambangan yang wajib memiliki perizinan, atau merupakan kegiatan penggalian untuk tujuan lain yang tunduk pada ketentuan berbeda.

Dalam regulasi pertambangan, istilah galian C merupakan sebutan lama. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa istilah tersebut telah digantikan dengan kategori komoditas batuan dalam perkembangan peraturan pertambangan. Komoditas yang termasuk kategori batuan antara lain tanah liat dan tanah urug.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kerangka perizinan usaha pertambangan, kewenangan pengelolaan mineral dan batuan, serta penguatan ketentuan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang.

Dalam praktiknya, penentuan kewajiban izin tidak cukup hanya berdasarkan tampilan aktivitas penggalian. Jenis material, tujuan pengambilan, metode kegiatan, status lahan, serta ketentuan sektoral yang berlaku perlu diperiksa terlebih dahulu.

Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan di Bukit Kencana masuk kategori usaha pertambangan, pengambilan tanah untuk keperluan tertentu, atau bentuk kegiatan lain yang memiliki persyaratan tersendiri.

Jika kegiatan tersebut terbukti merupakan usaha pertambangan yang wajib memiliki izin, kepatuhan terhadap persyaratan perizinan dan kewajiban operasional menjadi hal yang harus diperiksa.

Sorotan terhadap aktivitas galian di Bukit Kencana juga relevan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penertiban pertambangan yang melanggar ketentuan.

Pada 22 Agustus 2025, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta penertiban seluruh kegiatan pertambangan, termasuk pertambangan ilegal dan kegiatan yang berada di kawasan hutan lindung. Arahan tersebut menekankan pentingnya menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pertambangan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penertiban tersebut mencakup kegiatan yang melanggar ketentuan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Arahan tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus mengikuti ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Selain legalitas, dampak lingkungan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam kegiatan penggalian tanah.

Pengupasan dan pemindahan tanah dapat mengubah kondisi permukaan lahan. Apabila tidak disertai pengelolaan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi meningkatkan erosi, memperbesar limpasan air hujan, memicu sedimentasi, serta mengganggu saluran drainase di sekitar lokasi.

Pada area dengan kemiringan tertentu, perubahan kontur tanah juga perlu diperiksa untuk mengetahui potensi ketidakstabilan lereng. Sementara itu, aktivitas kendaraan pengangkut material dapat menimbulkan debu, kebisingan, dan gangguan lalu lintas apabila tidak dikelola dengan baik.

Dampak-dampak tersebut bukan berarti telah terjadi di Bukit Kencana. Kondisi aktualnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, pengamatan saluran air, evaluasi kemiringan lahan, serta penilaian teknis sesuai karakteristik lokasi.

Instansi yang berwenang juga perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai jenis dan skala kegiatannya.

Aktivitas penggalian tanah di Bukit Kencana, Tembalang, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.

Penelusuran peta Geoportal ESDM, aktivitas penggalian yang terlihat di lapangan, serta belum diperolehnya keterangan langsung dari pengelola menjadi dasar bagi untuk melanjutkan penelusuran. Namun, status legalitas kegiatan tetap harus ditentukan melalui verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mendorong instansi berwenang melakukan pengecekan lapangan, memeriksa dokumen yang relevan, serta menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan, bertanggung jawab, serta memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

(*)

Komentar