KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSbj7foQ2/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Seorang pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang mengaku diminta membayar uang tambahan oleh petugas saat proses pemasangan sambungan air bersih baru di wilayah pelayanan Semarang Barat.
Pelanggan tersebut mengaku sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran administrasi resmi untuk pemasangan sambungan baru dengan total Rp2.339.390.
Dalam salinan bukti pembayaran kolektif yang diterima, pembayaran tersebut juga mencantumkan komponen biaya tambahan untuk pipa dinas sebesar Rp79.390.
Namun, persoalan muncul ketika pemasangan instalasi dilakukan di lokasi pelanggan.
Menurut keterangan pelanggan, petugas yang datang ke lokasi kemudian meminta uang tunai tambahan dengan alasan untuk kebutuhan pembelian pipa.
Pelanggan tersebut mengaku sempat mempertanyakan dasar permintaan pembayaran tambahan tersebut kepada petugas.
Dalam keterangannya kepada narasumber, petugas disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui rincian yang tercantum dalam resi pembayaran.
“Saya tidak tahu masalah (rincian di resi resmi) itu. Yang saya tahu, saya bawa pipa sendiri dan harganya Rp50.000 per meter,” ujar petugas tersebut, seperti ditirukan narasumber.
Pelanggan kemudian mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp170.000 kepada petugas agar proses pemasangan dapat dilanjutkan.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penarikan biaya tambahan dalam proses pemasangan sambungan air baru.
Apakah biaya pipa tambahan memang menjadi kewajiban pelanggan? Jika memang ada, bagaimana mekanisme pembayaran resminya dan apakah setiap pembayaran harus disertai bukti transaksi?
Setelah kejadian tersebut, pelanggan mengaku telah menyampaikan keluhan kepada layanan pelanggan resmi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang melalui saluran Call Center WhatsApp.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima JURANEWS.ID, hingga berita ini disusun pelanggan mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait laporan tersebut.
Kondisi ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut transparansi biaya pelayanan dan mekanisme pembayaran kepada pelanggan.
Dugaan penarikan biaya tambahan tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui apakah uang yang diminta merupakan biaya resmi sesuai ketentuan perusahaan atau justru berada di luar mekanisme pembayaran yang berlaku.
Menanggapi informasi tersebut, Humas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Mayang Charisma, saat dikonfirmasi meminta bukti pembayaran serta alamat pelanggan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut kepada cabang terkait.
“Apakah ada bukti pembayaran? Alamat atas nama pelanggan? Untuk kami crosscheck ke cabang terkait terlebih dahulu,” ujar Mayang, Minggu (27/9).
Mayang juga meminta waktu untuk berkoordinasi dengan cabang terkait serta melakukan pengecekan berdasarkan informasi yang disampaikan mengenai kondisi di lapangan.
(*)
















Komentar