KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDIO:
https://vt.tiktok.com/ZSxRnDcvH/
JURANEWS.ID, KENDAL — Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin kembali beroperasi di wilayah Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan warga karena sebelumnya lokasi tambang itu sempat dilakukan penindakan oleh Polda Jawa Tengah pada pertengahan tahun 2025.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (14/5/2026), kegiatan pertambangan di lokasi tersebut terlihat kembali berjalan.
Sejumlah alat berat tampak beroperasi, sementara kendaraan pengangkut material hilir mudik dengan intensitas cukup tinggi.
Kembalinya aktivitas tambang itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas operasional serta pengawasan dari instansi berwenang.
Warga mengaku khawatir apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin lengkap dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Terutama perihal ketersediaan air bersih.
Hasil penelusuran menunjukkan nama perusahaan yang disebut beroperasi di lokasi tersebut, yakni CV Inti Permata Abadi, belum ditemukan dalam pencarian pada sistem MODI maupun Minerba One Map Indonesia (MOMI).
Informasi yang diperoleh menyebutkan lokasi tambang berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Di area depan lokasi tambang tampak terpasang papan atau poster PB-UMKU. Namun saat dilakukan konfirmasi pada Kamis (14/5/2026), pihak pengelola belum memberikan penjelasan terkait dokumen legalitas lain yang lazim diperlukan dalam kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan dasar hukum operasional kegiatan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Legalitas pertambangan penting untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan hukum, aman dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
(*)












Komentar