JURANEWS.ID, SEMARANG – Kasus kebocoran 1,2 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga miskin penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkap dugaan titik lemah yang dimanfaatkan peretas hingga berhasil mengakses jutaan data pribadi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, menyatakan peretas tidak membobol server milik Diskomdigi, melainkan memanfaatkan kelemahan pada aplikasi milik Dinas Sosial (Dinsos) Jateng.
“Peretas tidak perlu ke Komdigi, langsung ke aplikasi Dinsos,” kata Lilik kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).
Menurut Lilik, data yang bocor berasal dari aplikasi berbasis website dengan alamat dtjateng.dinsos.jatengprov.go.id yang dikembangkan dan dikelola oleh Dinas Sosial Jawa Tengah.
Sementara Diskomdigi hanya menyediakan fasilitas pusat data (data center) atau colocation server, sedangkan pengelolaan aplikasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinsos.
“Iya, colocation server ada di data center kami, tetapi pengelolaannya ada di Dinsos,” jelasnya.
Karena pengelolaan aplikasi bukan berada di bawah Diskomdigi, pihaknya mengaku tidak mengetahui isi maupun mekanisme keamanan data yang tersimpan di dalam sistem tersebut.
Kasus kebocoran data tersebut diketahui berkaitan dengan pencurian 1,2 juta NIK warga miskin penerima bansos yang terjadi pada April 2025.
Data hasil peretasan diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan registrasi kartu SIM baru secara ilegal.
Dari praktik tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp180 juta.
Perkara ini bahkan telah diproses secara hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Lilik mengungkapkan, Diskomdigi pertama kali mengetahui adanya insiden keamanan tersebut setelah menerima notifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 20 Februari 2026.
Setelah menerima laporan dari Dinsos, Diskomdigi kemudian meminta pendampingan kepada BSSN untuk melakukan penanganan pascainsiden.
“Kami juga mendapatkan laporan dari Dinsos, lalu pada 25 Februari kami meminta bantuan BSSN untuk melakukan pendampingan pasca insiden tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tanggung jawab atas kebocoran data tersebut, Lilik menegaskan pengelolaan aplikasi merupakan kewenangan Dinsos.
Meski demikian, ia menyebut Dinsos juga merupakan korban dalam kasus peretasan tersebut karena telah menjalankan prosedur pelaporan setelah mengetahui adanya insiden.
“Dinsos juga sudah melakukan SOP begitu dinotif dan disadari adanya peretasan. Karena mereka tidak memiliki instrumen keamanan siber sebagaimana di BSSN,” katanya.
Warga Diminta Melapor Lewat Lapor Gub
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebocoran data tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak membuka posko khusus.
Lilik meminta masyarakat memanfaatkan layanan Lapor Gub untuk menyampaikan aduan maupun laporan terkait dampak kebocoran data.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Diskomdigi Jawa Tengah kini meningkatkan sistem keamanan digital terhadap sekitar 400 domain website milik lebih dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seluruh OPD yang mengelola aplikasi berisi data pribadi, seperti NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), diminta rutin melakukan patroli siber dan segera melaporkan apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.
“Kalau website diakses lalu muncul pop-up yang mengarah ke situs mencurigakan seperti judi online, segera dilaporkan,” tegas Lilik.
Sebelumnya, Dinas Sosial Jawa Tengah mengakui kecolongan dalam kasus pencurian 1,2 juta data NIK penerima bantuan sosial.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jateng, Elliya Ch, mengatakan pihaknya kini fokus melakukan langkah-langkah preventif agar kebocoran data tidak kembali terjadi.
Menurutnya, penguatan sistem keamanan telah dilakukan bersama Diskomdigi Jawa Tengah sebagai upaya mitigasi terhadap ancaman serangan siber di masa mendatang.
(*)












![[DANA] Foto 1b - Penganugerahan SisBerdaya & DisBerdaya 2026.jpg](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/07/DANA-Foto-1b-Penganugerahan-SisBerdaya-DisBerdaya-2026.jpg-300x178.jpeg)



Komentar