15 Santri Masih Bertahan di Ponpes Padang Ati Pekalongan, Polisi Persilakan Orang Tua Ambil Barang

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

JURANEWS.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 15 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, hingga Jumat (29/5/2026) masih berada di lingkungan pondok sambil menunggu dijemput oleh keluarga masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Inafis terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Menurut Setiyanto, sebagian santri belum dapat meninggalkan pondok karena lokasi tempat tinggal mereka cukup jauh dari Kabupaten Pekalongan.

“Informasinya masih ada sekitar 15 santri yang menunggu jemputan karena rumahnya jauh,” kata AKP Setiyanto, Jumat (29/5/2026).

Polisi Selesaikan Olah TKP di Ponpes Padang Ati

Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah menyelesaikan proses olah TKP di area pondok pesantren yang kini menjadi lokasi penyelidikan kasus dugaan pencabulan.

Selain melakukan pemeriksaan lokasi, polisi sebelumnya juga memasang garis polisi (police line) di sejumlah area pondok untuk mendukung proses penyidikan.

AKP Setiyanto menjelaskan bahwa garis polisi akan dilepas apabila sudah tidak lagi diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Garis polisi yang dipasang di area pondok akan dilepas apabila sudah tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Orang Tua Dipersilakan Mengambil Barang Santri

Polisi juga memberikan kesempatan kepada orang tua maupun wali santri untuk mengambil barang-barang pribadi yang masih berada di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Setiyanto, setelah proses olah TKP selesai dilakukan, tidak ada lagi pembatasan bagi keluarga santri yang ingin mengambil kebutuhan atau perlengkapan milik anak mereka.

“Ini olah TKP sudah selesai, silakan jika ada orang tua santri yang mau mengambil barang miliknya, kami perbolehkan,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di area pondok pesantren.

Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di pondok untuk sementara dihentikan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan penyelidikan yang masih berlangsung.

Pihak kepolisian belum memastikan kapan kegiatan pondok pesantren akan kembali berjalan normal karena proses hukum masih terus dilakukan.

(*)

Komentar