Pilkades Taman Pemalang Memanas, Dugaan Salah Kunci Jawaban Disorot, Ketua Panitia Disebut Mundur

Lima bakal calon kepala desa di Desa Taman, Kecamatan Taman, Pemalang, mengajukan nota keberatan atas hasil tes tertulis.

PEMALANG, JURANEWS.ID — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan setelah lima bakal calon kepala desa mengajukan nota keberatan terhadap keputusan panitia penyelenggara.

Keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan kesalahan dalam soal tes tertulis yang digunakan untuk menentukan bakal calon yang berhak melanjutkan tahapan pemilihan.

Melalui kuasa hukum, para bakal calon meminta panitia meninjau kembali hasil tes tertulis. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar keputusan yang diambil tidak merugikan peserta.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan kesalahan pada soal nomor 57 yang disebut telah diakui dalam forum oleh tim pembuat soal dan verifikasi jawaban. Namun, rincian pengakuan tersebut serta tindak lanjut resmi dari panitia masih perlu dikonfirmasi.

Di tengah polemik tersebut, muncul informasi mengenai pengunduran diri Ketua Panitia Pilkades Taman. Meski demikian, hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan pengunduran diri tersebut beserta alasan dan waktu berlakunya.

Kuasa hukum Agus Feriyanto, salah satu bakal calon kepala desa, menyampaikan bahwa nota keberatan diajukan sebagai upaya meminta penjelasan sekaligus peninjauan terhadap keputusan panitia.

Menurut tim kuasa hukum, dalam tahapan tes tertulis untuk penjaringan bakal calon kepala desa, terdapat persoalan pada soal nomor 57 yang berkaitan dengan jawaban peserta.

Mereka menyebut tim pembuat soal dan verifikasi jawaban telah mengakui adanya kesalahan dalam forum. Atas dasar itu, pihak bakal calon meminta agar tes tertulis diulang.

“Menuntut adanya fakta-fakta tersebut, kami meminta segera diadakan tes tertulis ulang,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya para bakal calon untuk memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkades.

Lima Bakal Calon Minta Keputusan Ditinjau Kembali

Nota keberatan yang diajukan lima bakal calon tersebut ditujukan untuk meminta kejelasan mengenai dasar keputusan panitia dan memastikan proses seleksi berlangsung secara transparan.

Mereka berharap persoalan dugaan kesalahan soal dapat ditindaklanjuti secara objektif, termasuk dengan memeriksa kembali materi soal, kunci jawaban, serta mekanisme penilaian yang digunakan.

Dalam proses seleksi bakal calon kepala desa, ketepatan soal dan konsistensi penilaian menjadi aspek penting karena hasil tes menentukan peserta yang dapat melanjutkan tahapan berikutnya.

Karena itu, apabila terdapat kekeliruan dalam soal atau kunci jawaban, diperlukan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil seleksi.

Panitia Pilkades memiliki tanggung jawab menjelaskan dasar pengambilan keputusan serta menindaklanjuti keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi dari panitia diperlukan untuk menjelaskan apakah benar terdapat kesalahan pada soal nomor 57, bagaimana dampaknya terhadap hasil tes, serta langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, informasi mengenai pengunduran diri ketua panitia juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari panitia maupun pihak terkait mengenai substansi keberatan, hasil pemeriksaan ulang soal, dan kepastian kabar pengunduran diri ketua panitia.

Penyelesaian melalui mekanisme yang sah, disertai keterbukaan informasi, diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades Desa Taman.

Kepastian mengenai hasil tes dan tindak lanjut keberatan menjadi penting agar tahapan demokrasi di tingkat desa tetap berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Komentar