KENDAL, JURANEWS.ID — DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa serta pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (26/10/2026), dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, didampingi Wakil Ketua DPRD Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar dan Teguh Santosa dari Fraksi Gerindra.
Salah satu poin penting dalam Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penyesuaian regulasi terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Rancangan tersebut juga memuat pengaturan pemilihan kepala desa, tunjangan purnatugas, serta kewenangan bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan bagi kepala desa maupun perangkat desa diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Sudah menjadi kewajiban bersama bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan Perda berkenaan pedoman pengaturan kepala desa dan perangkat desa guna penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat desa,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kendal telah memberikan pertimbangan atas usulan Bupati Kendal mengenai Raperda di luar Propemperda 2026. Rancangan tersebut selanjutnya disampaikan untuk dibahas bersama.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, pengajuan Raperda merupakan kewenangan yang dimungkinkan dalam ketentuan perundang-undangan. Rancangan tersebut diajukan di luar Propemperda 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kendal Nomor 188.4/12/2026 tanggal 9 September 2026.
Menurut Dyah Kartika, desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa perlu didukung kepala desa dan perangkat desa yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Penyesuaian regulasi daerah juga dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan mengenai desa.
Sejumlah substansi baru yang disampaikan dalam rapat paripurna meliputi:
- Masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
- Pengaturan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa dan kepala desa antarwaktu.
- Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak maksimal dalam empat gelombang.
- Pengaturan tunjangan purnatugas bagi kepala desa dan perangkat desa.
- Persetujuan bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Poin-poin tersebut masih menjadi materi dalam rancangan peraturan daerah yang diharapkan dapat segera dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kendal.
“Semoga Raperda di luar Propemperda ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” harap Dyah Kartika.
Ia juga berharap pembahasan regulasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD demi kesejahteraan serta kemajuan masyarakat Kendal.
Munawir Diusulkan Gantikan Wakil Ketua DPRD dari PDIP
Agenda kedua rapat paripurna adalah pengumuman usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kendal untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Usulan tersebut menyusul wafatnya H. Akhmat Suyuti, Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan, pada 6 Februari 2026.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal melalui surat Nomor 229/EX/DPC/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026 mengusulkan H. Munawir sebagai pengganti Akhmat Suyuti untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kendal.
Mahfud Sodiq menjelaskan, proses penggantian pimpinan DPRD mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD. Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) yang disebutkan dalam rapat, calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai putusan DPRD,” ujar Mahfud saat menyampaikan agenda pengumuman usulan pergantian pimpinan tersebut.
Dengan pengumuman ini, usulan penggantian pimpinan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan masuk dalam proses kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kendal menjalankan fungsi legislasi dan kelembagaan. Pembahasan Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa akan menentukan arah pengaturan pemerintahan desa di Kendal, sementara usulan pergantian pimpinan DPRD menunggu tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
(*)








Komentar