Ombudsman Jateng Koordinasikan Penanganan Korban Kecelakaan, Cegah Hambatan Administrasi dan Pungli

Koordinasi bersama Ditlantas Polda Jateng, Jasa Raharja, dan rumah sakit membahas percepatan layanan korban kecelakaan, keterbukaan prosedur, hingga tindak lanjut laporan dugaan pungli.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengoordinasikan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak terkendala persoalan administrasi.

Koordinasi tersebut dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, saat mendatangi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan PT Jasa Raharja, RS Samsoe Hidajat, RSUD Wongsonegoro, serta jajaran Ditlantas Polda Jateng.

Dalam koordinasi tersebut, masing-masing instansi membahas penguatan sinergi pelayanan, mulai dari pelaporan kecelakaan, penanganan medis, pemenuhan dokumen administrasi, hingga pemberian hak dan jaminan kepada korban.

Ombudsman menilai koordinasi lintas instansi diperlukan agar korban maupun keluarga tidak menghadapi prosedur berbelit-belit ketika membutuhkan layanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa setiap instansi harus menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan hak dan kewajiban penyelenggara maupun masyarakat terpenuhi.

Ombudsman juga mendorong keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelayanan agar masyarakat memahami hak yang dapat diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam pembahasan tersebut, turut disoroti adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lapangan. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian melalui pengawasan, evaluasi, dan penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses.

Namun, dugaan pungli tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan penelusuran oleh instansi terkait.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, AKBP Dr. Mariska Fendi Susanto, menyampaikan pentingnya koordinasi dalam penanganan korban kecelakaan, mulai dari proses pelaporan hingga pemberian bantuan.

Ia menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah saluran untuk memperoleh bantuan kepolisian dan membuat laporan kecelakaan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, bantuan komunikasi (Bankom), maupun mendatangi kantor kepolisian atau Polsek terdekat untuk memperoleh bantuan dan membuat Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan atau Laporan Polisi (LP) sesuai dengan lokasi kejadian,” ujar Mariska.

Menurutnya, mekanisme pelayanan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan kepolisian.

Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja dan pihak rumah sakit menekankan pentingnya kemudahan akses pelayanan, terutama dalam mempercepat penanganan korban serta proses administrasi dan pemenuhan dokumen.

Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa penanganan awal korban kecelakaan harus menjadi prioritas sesuai ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku. Koordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja diperlukan untuk mendukung kelancaran proses tersebut.

Selain membahas pelayanan langsung, Ombudsman Jateng mendorong penguatan publikasi informasi agar masyarakat memahami prosedur dan persyaratan penanganan korban kecelakaan.

Siti Farida mengusulkan agar humas masing-masing instansi mengemas praktik baik pelayanan publik dalam bentuk video singkat. Materi tersebut dapat memuat informasi mengenai layanan dan jaminan bagi korban, termasuk persyaratan dokumen seperti KTP, Laporan Polisi (LP), dan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL).

Informasi mengenai Integrated Road Safety Management System (IRSMS) juga menjadi bagian dari materi publikasi yang didorong.

PT Jasa Raharja menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti koordinasi terkait digitalisasi publikasi melalui pembuatan konten informatif yang dapat diakses masyarakat.

Pengembangan dan pemanfaatan aplikasi pelaporan serta pengaduan kecelakaan lalu lintas juga menjadi perhatian untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan.

Melalui koordinasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berharap integrasi pelayanan antara kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja semakin baik. Tujuannya untuk mempercepat penanganan korban, mengurangi hambatan administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 atau menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

(*)

Komentar