JURANEWS.ID, SEMARANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali mengeluarkan peringatan keras terkait praktik penjualan seragam sekolah menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Setelah menerbitkan surat imbauan pertama pada 26 Mei 2026, Ombudsman kini mengeluarkan imbauan kedua tertanggal 29 Juni 2026. Langkah ini diambil karena masih ditemukan praktik pembelian seragam yang diduga diarahkan oleh sejumlah satuan pendidikan kepada orang tua murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan pengadaan seragam sebagai beban tambahan bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya biaya yang harus dikeluarkan orang tua saat memasuki tahun ajaran baru.
“Setiap tahun ajaran baru, orang tua pada umumnya membutuhkan usaha dan biaya tambahan untuk menyiapkan kebutuhan anak. Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal,” ujar Siti Farida dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Sekolah Dilarang Menjual atau Mengarahkan Pembelian Seragam
Ombudsman menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku bagi sekolah yang menjual seragam secara langsung di lingkungan sekolah.
Sekolah juga dilarang mengarahkan siswa maupun orang tua untuk membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, larangan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Pengadaan seragam sekolah harus tetap mengedepankan prinsip pelayanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat,” tegas Siti Farida.
Prioritaskan Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu
Menurut Ombudsman, regulasi telah memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat untuk membantu pengadaan seragam sekolah, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Karena itu, pengadaan seragam tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli dari pihak tertentu yang justru membebani orang tua.
Ombudsman Minta Kepala Daerah Bertindak
Ombudsman juga meminta seluruh kepala daerah melalui inspektorat masing-masing agar memperketat pengawasan terhadap seluruh sekolah.
Jika ditemukan praktik penjualan seragam secara langsung maupun tidak langsung, Ombudsman meminta agar praktik tersebut segera dihentikan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dalam praktiknya masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung,” kata Siti Farida.
Orang Tua Diminta Tak Takut Melapor
Ombudsman mengimbau para orang tua calon peserta didik baru agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB.
Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun langsung kepada Ombudsman Jawa Tengah. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.
“Apabila menemukan adanya pembelian seragam dari satuan pendidikan silakan menyampaikan laporan melalui WA Center Ombudsman di 08119983737. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Siti Farida.
Menurut Ombudsman, praktik penjualan seragam oleh sekolah dapat mencederai integritas pelaksanaan SPMB SD, SMP, SMA/SMK Negeri maupun PPDB Madrasah yang seharusnya berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Ombudsman berharap seluruh pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta pemangku kepentingan mampu memastikan proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara berintegritas, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(*)










Komentar