JURANEWS.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD Kabupaten Pemalang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (17/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono terlebih dahulu menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian agenda dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama dari Ketua DPRD kepada Bupati Pemalang yang disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna.
Dalam sambutannya saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025.
Menurut Martono, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah,” jelasnya.
Martono juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian pembahasan intensif.
Komisi-komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) membahas materi Raperda pada 13 hingga 15 Juli 2026. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD pada 16 Juli 2026 sebelum akhirnya seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam rapat paripurna.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang kini tinggal menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tahapan akhir sebelum regulasi tersebut resmi diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.
(*)










Komentar