Aduan Warga Pemalang Masih Lambat, Respons Pemkab Lebih dari 3 Hari Jadi Sorotan

Evaluasi Reformasi Birokrasi 2025 mencatat rata-rata respons awal pengaduan masyarakat di Kabupaten Pemalang masih lebih dari tiga hari kerja. Pemkab kini meminta seluruh OPD mempercepat respons dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara substantif.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang tengah mendorong percepatan penanganan pengaduan masyarakat. Pasalnya, hasil evaluasi Reformasi Birokrasi 2025 menunjukkan rata-rata waktu respons awal pengaduan masyarakat masih lebih dari tiga hari kerja.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di salah satu resto di Pemalang, Rabu (2/9/2026).

Rakor dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswati, didampingi Kepala Bagian Organisasi, Devi Savitri. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan diikuti 120 PIC pengelolaan pengaduan dari organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, serta Puskesmas se-Kabupaten Pemalang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswati, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Menurut Dian, pengaduan masyarakat tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Aduan warga juga menjadi instrumen pengawasan, pengukuran kepuasan masyarakat, sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan pemerintah.

“Kita harus mempercepat waktu respons awal dan memberikan tindak lanjut yang substantif serta berkualitas. Pengaduan tidak boleh hanya dijawab secara formalitas tanpa menyelesaikan akar masalah,” tegas Dian.

Pemkab Pemalang meminta seluruh pengelola pengaduan memperkuat koordinasi agar setiap laporan masyarakat dapat segera diteruskan kepada pejabat teknis terkait.

Respons awal terhadap pengaduan juga ditargetkan diberikan kurang dari tiga hari kerja. Tidak hanya cepat, jawaban yang diberikan kepada masyarakat harus rinci, solutif, dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan.

Di Kabupaten Pemalang, pengelolaan pengaduan masyarakat terintegrasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dengan kanal halobupati.lapor.go.id.

Pengelolaan tersebut didukung struktur secara berjenjang, mulai dari Bupati sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Pengarah, Kepala Perangkat Daerah sebagai Penanggung Jawab, hingga Kepala Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Pengaduan.

Selanjutnya terdapat Pejabat Penghubung, Petugas Pengelola, serta Pejabat Pelaksana Pengaduan pada masing-masing perangkat daerah.

Pengaduan Warga Jangan Sekadar Dijawab Formalitas

Dalam rakor tersebut, pengelola pengaduan juga didorong menerapkan prinsip Reliability, Assurance, Tangible, Empathy, dan Responsiveness (RATER) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih prima.

Dian meminta seluruh perangkat daerah mengubah cara pandang terhadap pengaduan masyarakat.

“Jangan menganggap pengaduan sebagai beban atau ancaman. Jadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kabupaten Pemalang, Kurniasih Puji Rahayu, selaku ketua penyelenggara mengatakan, rakor digelar sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Reformasi Birokrasi.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dinilai masih perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar waktu pelayanan.

Selain memperkuat pemahaman mengenai struktur dan kewajiban pengelola pengaduan, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi mengenai pelayanan prima, maladministrasi pelayanan publik, serta pentingnya pengaduan sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintah.

Melalui rakor ini, Pemkab Pemalang menargetkan peningkatan rasio tindak lanjut pengaduan sekaligus memperkuat koordinasi berjenjang antarperangkat daerah dan unit kerja.

Pengaduan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai mekanisme penyelesaian keluhan. Aduan warga harus menjadi sumber evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan publik di Kabupaten Pemalang semakin cepat, tepat, responsif, dan berkualitas.

(*)

Komentar