KENDAL, JURANEWS.ID – DPRD Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Bagus Bimo Alit dari Fraksi Golkar, didampingi Wakil Ketua DPRD Kendal Teguh Santosa dari Fraksi Gerindra.
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bagus Bimo Alit menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal.
Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal, ekonomi, serta regulasi yang berlaku pada tahun berjalan.
Menurut Bimo, proses pembahasan juga mencakup perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel.
“Pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD ini menjadi ruang untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Bimo.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kendal menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan sejumlah perubahan struktur APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp2,544 triliun. Setelah perubahan, pendapatan daerah meningkat menjadi sekitar Rp2,574 triliun.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp30 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan.
Sebelum perubahan, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,595 triliun. Setelah perubahan, angkanya menjadi sekitar Rp2,706 triliun.
Dengan demikian, belanja daerah meningkat sekitar Rp111 miliar.
Defisit APBD Kendal Membesar Jadi Rp131 Miliar
Perubahan pendapatan dan belanja tersebut turut memengaruhi posisi defisit APBD Kabupaten Kendal.
Sebelum perubahan, defisit tercatat sekitar Rp50 miliar.
Setelah perubahan, defisit meningkat menjadi sekitar Rp131 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan.
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan tercatat sebesar Rp50 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp131 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp0.
Dengan demikian, pembiayaan neto yang sebelumnya sebesar Rp50 miliar berubah menjadi Rp131 miliar.
Adapun SiLPA tahun anggaran berkenaan tercatat tetap sebesar Rp0 sebelum maupun setelah perubahan.
Bagus Bimo Alit berharap setelah Raperda tersebut diundangkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran.
Menurutnya, percepatan diperlukan agar program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat segera dilaksanakan pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap setelah nanti diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, kepada seluruh OPD untuk melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran,” ujarnya.
Ia juga meminta OPD segera menindaklanjuti serta mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
Bupati Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, rincian perubahan APBD tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya.
Pemkab Kendal juga akan memperhatikan berbagai saran, pendapat, serta koreksi yang muncul selama pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Termasuk koreksi yang berkaitan dengan angka, kata maupun kalimat dalam Raperda Perubahan APBD.
Menurut Bupati, penyesuaian akan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal kini memasuki tahapan selanjutnya sebelum Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran.
(*)













![Foto 2 Dalam talkshow kolaborasi menu spesial Go! Go! CURRY! bersama Chef Willgoz [Ki-Ka] - Chef Willgoz dan Sarah Merci](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/09/Foto-2-Dalam-talkshow-kolaborasi-menu-spesial-Go-Go-CURRY-bersama-Chef-Willgoz-Ki-Ka-Chef-Willgoz-dan-Sarah-Merci-300x178.jpeg)


Komentar