BBPOM Semarang Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H

BBPOM Temukan 107 Produk Pangan Tanpa Izin Edar, Kedaluwarsa, dan Rusak Saat Pengawasan di Tiga Kota

JURANEWS.ID, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang mengintensifkan pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan pangan bagi masyarakat, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala BBPOM di Semarang, Rustyawati, mengatakan intensifikasi pengawasan (Inwas) pangan dilaksanakan dalam beberapa tahap sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Pengawasan tersebut menyasar sarana peredaran pangan olahan di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Pengawasan dilakukan pada 21 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di tiga kota, yakni Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kota Salatiga,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, pengawasan mencakup 14 sarana ritel modern atau sekitar 66,7 persen, lima ritel tradisional (23,8 persen), serta dua gudang distributor (9,5 persen).

Menurut Rustyawati, pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan produk yang mengalami kerusakan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas sarana telah memenuhi ketentuan. Sebanyak 12 sarana atau 57,1 persen dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), sedangkan sembilan sarana atau 42,9 persen masih tidak memenuhi ketentuan.

“Dari sembilan sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, delapan merupakan ritel modern dan satu ritel tradisional,” jelasnya.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan total 107 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan. Seluruh temuan berada di luar paket parsel dengan nilai keekonomian sekitar Rp7.413.040.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah produk tanpa izin edar sebanyak 62 pieces atau 57,9 persen. Selain itu, terdapat 30 produk kedaluwarsa (28 persen) dan 15 produk rusak (14 persen).

Produk tanpa izin edar yang ditemukan antara lain pangan siap saji terkemas produksi UMKM, olahan daging, serta makanan ringan. Sementara produk kedaluwarsa didominasi oleh produk bakeri seperti wafer dan biskuit, serta bahan tambahan pangan (BTP). Adapun produk rusak umumnya berupa olahan perikanan dalam kemasan kaleng.

Rustyawati menegaskan temuan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan pada sarana distribusi pangan, khususnya terkait penyimpanan, pendistribusian, dan penataan produk di tempat penjualan.

Sebagai tindak lanjut, BBPOM di Semarang memberikan pembinaan kepada pemilik dan penanggung jawab sarana. Selain itu, produk rusak diminta untuk diretur kepada pemasok, sementara produk tanpa izin edar dimusnahkan.

Selain melakukan pengawasan pada pangan olahan di sarana peredaran, BBPOM juga melakukan pengujian terhadap takjil atau jajanan berbuka puasa yang dijual di sejumlah lokasi di Kota Semarang.

Pengujian menggunakan rapid test kit dilakukan pada 104 sampel takjil yang diambil dari empat sentra penjualan, yakni kawasan Masjid Ukhuwah Islamiyah Tirto Agung Banyumanik, area Muladi Dome, Pleburan Barat, dan kawasan Jolotundo.

Pengujian tersebut difokuskan untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang pada pangan, seperti formalin, boraks, serta pewarna tekstil rhodamin B dan kuning metanil.

“Hasilnya, seluruh sampel yang diuji dinyatakan aman karena tidak ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya,” katanya.

Secara umum, Rustyawati menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan keamanan pangan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari pembinaan intensif yang dilakukan BBPOM serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan apabila menemukan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak di peredaran,” ujarnya.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Semarang melalui telepon 024-7612324, WhatsApp 081225694252, email bpom_semarang@pom.go.id, serta melalui media sosial resmi BBPOM Semarang.

 

(*)

Komentar