Bupati Anom dan DPRD Pemalang Gandeng KPK, Tata Kelola Pokir Jadi Sorotan untuk Cegah Korupsi

KPK Ungkap Sejumlah Titik Rawan Korupsi, Pemkab dan DPRD Pemalang Perkuat Pengelolaan Pokok Pikiran Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

JURANEWS.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD Kabupaten Pemalang memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui sosialisasi tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD agar sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan bahwa pemahaman yang sama mengenai tata kelola Pokir sangat diperlukan guna menghindari kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Anom.

Menurutnya, Pokir DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, setiap usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat nyata dan sesuai kebutuhan warga.

“Ke depan kita harus sama-sama mengedepankan komitmen pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Kemanfaatan program maupun kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

KPK Beberkan Area Rawan Korupsi

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah III KPK RI, Azril Zahi, memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek tata kelola pemerintahan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Azril menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi di berbagai sektor dan area pelayanan publik apabila tidak disertai pengawasan yang kuat serta tata kelola yang baik.

Menurutnya, sejumlah area yang rawan terjadi praktik korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, hingga benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Paparan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam merencanakan maupun menjalankan program pembangunan daerah.

DPRD: Pokir Adalah Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah hadir dan berbagi pengetahuan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Menurut Martono, Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, dan berbagai bentuk komunikasi anggota DPRD dengan warga.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat yang kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat,” kata Martono.

Ia menegaskan bahwa setiap usulan Pokir harus terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, selaras dengan prioritas pembangunan, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara DPRD dan pemerintah daerah agar seluruh program dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD berharap kualitas perencanaan pembangunan daerah semakin meningkat serta mampu menghasilkan program yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan semakin kuat sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan Kabupaten Pemalang.

Dengan keterlibatan KPK dalam memberikan pendampingan dan edukasi, pengelolaan Pokir DPRD diharapkan semakin profesional, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar