DPRD dan Pemkab Pemalang Bahas 6 Raperda Strategis, Target PAD BUMD Tembus Rp36 Miliar hingga Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan

Ada 98 Masukan Fraksi DPRD, Pemkab Siapkan Jawaban Lengkap

JURANEWS.ID, PEMALANG – Sejumlah isu strategis mulai dari pemilihan kepala desa, pengelolaan sampah, penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (25/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tersebut dihadiri Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang mewakili Bupati Pemalang Anom Widiyantoro untuk menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.

Selain itu, rapat juga membahas jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Nurkholes, disebutkan bahwa enam fraksi DPRD telah menyampaikan sekitar 98 saran, masukan, dan pertanyaan terkait berbagai Raperda yang sedang dibahas.

Seluruh masukan tersebut telah dijawab secara rinci melalui matriks jawaban yang akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif.

Pemilihan Kepala Desa Akan Dikaji Ulang, TPS Jadi Perhatian

Salah satu pembahasan penting adalah Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait sistem dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkades.

Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keamanan, efisiensi penyelenggaraan, tingkat partisipasi masyarakat hingga kondisi sosial budaya di masing-masing desa.

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang aman, tertib, demokratis, dan kondusif.

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Serius, TPA Terima 150 Ton Sampah per Hari

Isu lingkungan hidup menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian khusus dalam rapat paripurna tersebut.

Melalui Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah berencana membentuk Lembaga Pengelola Sampah sebagai mitra strategis dalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Pemalang.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) saat ini menerima sekitar 150 ton sampah setiap hari. Namun, kapasitas pengolahan yang tersedia baru mampu menangani sekitar 20 ton per hari.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA hingga 50 persen secara bertahap melalui sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.

PAD dari BUMD Ditargetkan Tembus Rp36 Miliar

Pembahasan lainnya menyangkut Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal guna meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, serta mendongkrak PAD.

Pemerintah Kabupaten Pemalang menargetkan kontribusi PAD dari BUMD mencapai Rp29,68 miliar pada tahun 2026 dan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp36,34 miliar pada tahun 2030.

BPD dan Keterwakilan Perempuan Akan Diperkuat

Dalam pembahasan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemkab Pemalang menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD.

Langkah yang akan dilakukan meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan, pembinaan berkelanjutan, penguatan fungsi legislasi dan pengawasan, hingga mendorong keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD melalui mekanisme yang demokratis.

Bupati Minta OPD Aktif Kawal Pembahasan Raperda

Sebagai tindak lanjut pembahasan, Bupati melalui Wakil Bupati Nurkholes menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah terkait agar aktif, responsif, dan kooperatif dalam setiap tahapan pembahasan bersama DPRD.

Hal itu dilakukan agar seluruh Raperda yang sedang dibahas dapat diselesaikan secara optimal dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan berbagai kebijakan strategis demi mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar