Pemprov Jateng Beri Cashback Rp50 Ribu untuk 5 Pembayar Pajak Kendaraan Setiap Hari

Lima wajib pajak terpilih setiap hari selama 5 November hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan pembayaran di Samsat Induk.

SEMARANG, JURANEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor melalui program cashback harian sebesar Rp50.000.

Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 tersebut memberikan kesempatan kepada lima wajib pajak setiap hari untuk memperoleh uang tunai. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan program tersebut merupakan arahan Gubernur Ahmad Luthfi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Penerima cashback dipilih dari wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.

Setiap hari, lima penerima akan dipilih dengan pembagian tiga orang untuk pengesahan ulang STNK tahunan dan dua orang untuk perpanjangan STNK lima tahunan.

“Kita implementasinya yaitu memberikan cashback sebesar Rp50.000 per hari di seluruh Samsat Bapenda se-Jawa Tengah. Setiap hari kita berikan lima orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, tepat waktu, dan juga sebelum waktunya,” kata Masrofi dalam konferensi pers di Co Working Space Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).

Ini Syarat Mendapatkan Cashback Rp50 Ribu

Masrofi menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan identitas yang sama seperti yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, pembayaran pajak harus dilakukan secara langsung di Samsat Induk, baik ketika jatuh tempo maupun sebelum tanggal jatuh tempo. Transaksi juga harus berhasil dan tercatat dalam sistem.

Ketentuan lainnya, wajib pajak belum pernah menerima hadiah dalam program cashback yang sama.

“Ini tujuannya untuk memacu, untuk memicu, untuk merangsang masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Selain program cashback harian, Pemprov Jateng juga menyiapkan Gebyar Hadiah Samsat bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Program undian tersebut dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.

Pemprov Jateng juga masih memberlakukan sejumlah kebijakan keringanan pajak hingga akhir tahun.

Kebijakan tersebut meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen yang berlaku sejak Februari 2026, serta relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda dan pembebasan pajak progresif.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Aldian, menyambut positif program tersebut. Menurutnya, pemberian apresiasi kepada wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong ketertiban berlalu lintas.

Sebagai bagian dari tim pembina Samsat, Ditlantas Polda Jateng menyatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut dengan menyiagakan petugas di kantor-kantor Samsat yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Aldian juga mengantisipasi kemungkinan peningkatan antrean masyarakat pada pagi hari sebelum pelayanan Samsat dibuka.

“Kami mendukung sepenuhnya program dari Pak Gubernur. Kemudian yang perlu diantisipasi, kami sudah memprediksi apabila terjadi antrean di pagi hari sebelum Samsat dibuka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto, turut mengapresiasi program tersebut dan berharap masyarakat memberikan respons positif.

(*)

Komentar