JURANEWS.ID, SEMARANG – Tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Tengah dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami penurunan dalam setahun terakhir.
Berdasarkan data Jasa Raharja, kepatuhan yang pada akhir 2025 tercatat sebesar 67 persen merosot menjadi 57 persen pada Oktober 2026.
Angka tersebut bahkan sempat menyentuh titik terendah sebesar 54 persen pada April 2026. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah akibat meningkatnya tunggakan pajak kendaraan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak, terutama menjelang akhir 2026.
Menurutnya, tiga program insentif diberlakukan atas arahan Gubernur Jawa Tengah untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak agar tidak terus menurun.
“Target utama kami adalah menjaga nilai kepatuhan masyarakat agar tidak makin menurun, minimal bertahan di 57 persen atau berangsur naik. Kalau kepatuhan turun, otomatis pendapatan daerah berkurang karena tunggakan membengkak,” kata Masrofi, Jumat (6/11/2026).
Bapenda Jateng saat ini menjalankan tiga program insentif. Pertama, diskon pajak sebesar 5 persen yang telah diberlakukan sejak awal Februari 2026.
Kedua, pembebasan denda pajak, termasuk denda tahun sebelumnya, serta pembebasan pajak progresif. Program ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Ketiga, program cashback sebesar Rp50.000 bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Program tersebut berlaku mulai 5 November hingga 31 Desember 2026.
Masrofi menjelaskan, cashback hanya diberikan melalui layanan Samsat Induk UPTD di seluruh wilayah Jawa Tengah. Program ini tidak berlaku untuk transaksi di gerai Samsat maupun layanan Samsat Keliling.
Kuota penerima dibatasi lima wajib pajak pertama setiap hari di masing-masing Samsat Induk. Alokasinya terdiri atas tiga penerima untuk pembayaran PKB tahunan dan dua penerima untuk pembayaran PKB lima tahunan khusus kendaraan roda empat.
Program tersebut diterapkan serentak di 37 UPTD Samsat se-Jawa Tengah. Dengan demikian, jumlah penerima cashback secara keseluruhan mencapai 185 orang per hari.
Wajib pajak yang ingin mengikuti program harus menunjukkan STNK asli dan KTP asli pemohon. Insentif tidak berlaku bagi kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran atau tunggakan, termasuk keterlambatan beberapa hari.
“Program ini khusus masyarakat yang bayar paling awal di setiap harinya, tidak berlaku bagi pegawai Samsat, kepolisian, Jasa Raharja,” ujar Masrofi.
Enam Juta Kendaraan Menunggak Pajak
Di tengah berbagai stimulus tersebut, capaian penerimaan PKB Jawa Tengah masih belum mencapai target tahunan.
Hingga September 2026, penerimaan PKB tercatat sebesar Rp2,5 triliun atau sekitar 57 persen dari target tahun ini sebesar Rp4,2 triliun.
Sementara itu, dari total sekitar 17 juta unit kendaraan di Jawa Tengah, sebanyak enam juta unit tercatat menunggak pajak. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp3,3 triliun.
Komposisi kendaraan di Jawa Tengah didominasi sepeda motor sekitar 80 persen, sedangkan 20 persen lainnya merupakan mobil.
Saat ditanya mengenai perkembangan capaian penerimaan pajak terbaru dan peluang memenuhi target hingga akhir tahun, Masrofi belum bersedia menyampaikan angka terkini.
“Belum (mencapai target), nanti saja (detail angkanya),” katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Aldian, menyatakan mendukung program stimulus pajak yang digulirkan Pemprov Jateng, termasuk pemberian cashback Rp50.000.
Menurutnya, kepolisian telah mengantisipasi potensi lonjakan warga yang datang ke kantor Samsat, terutama pada pagi hari sebelum pelayanan dibuka.
“Program cashback ini sangat menarik untuk mengurangi beban masyarakat. Kami sudah mengarahkan jajaran untuk memberlakukan sistem nomor antrean dengan prinsip First In, First Out agar proses penyerahan insentif berjalan tertib,” jelasnya.
Dukungan juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto. Ia menyatakan pihaknya siap memperluas sosialisasi program insentif tersebut kepada masyarakat.
“Jasa Raharja memberikan full support. Di samping cashback, pembebasan denda tahun lalu yang berlaku sampai 28 Desember sangat sayang jika dilewatkan. Ini momentum tepat bagi warga Jawa Tengah untuk memutihkan dan merealisasikan kewajiban pajaknya,” tuturnya.
(*)








Komentar