JURANEWS.ID, KENDAL – Aktivitas sebuah tempat pemotongan ayam Lia Mulia yang berada di kawasan Jalan Raya Candi, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan pembuangan limbah langsung ke aliran sungai yang berada tepat di belakang lokasi usaha.
Berdasarkan pantauan di lokasi, limbah cair dari aktivitas pemotongan ayam diduga mengalir langsung menuju sungai tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
Selain itu, di sekitar bantaran sungai juga ditemukan sisa-sisa limbah organik, termasuk bangkai ayam yang berada tidak jauh dari lokasi pembuangan.
Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat yang tercium hingga ke area sekitar lokasi usaha. Warga yang melintas mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam tersebut.
Selain berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, pembuangan limbah organik langsung ke badan sungai juga berisiko menurunkan kualitas lingkungan dan mencemari sumber air di sekitar kawasan tersebut.
Secara umum, kegiatan pemotongan hewan wajib memperhatikan aspek sanitasi, kebersihan lingkungan, serta pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant), disebutkan bahwa kegiatan pemotongan hewan harus didukung sistem penanganan limbah yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi lingkungan.
Pengelolaan limbah menjadi bagian penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit.
Meski regulasi tersebut secara spesifik mengatur rumah potong hewan ruminansia, prinsip pengelolaan limbah, sanitasi, dan perlindungan lingkungan juga menjadi standar yang harus diperhatikan dalam aktivitas pemotongan hewan lainnya, termasuk unggas.

Saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, pemilik tempat pemotongan ayam Lia Mulia, Surono, mengakui aktivitas usaha yang dijalankannya telah berlangsung sejak lama.
Ia tidak membantah adanya aktivitas pembuangan limbah yang menjadi sorotan masyarakat. Namun, Surono menduga munculnya persoalan tersebut tidak terlepas dari adanya pihak-pihak yang merasa tidak senang terhadap usahanya.
“Usaha ini sudah berjalan cukup lama. Saya juga menduga ada pihak yang iri sehingga persoalan ini kemudian muncul ke permukaan,” ujarnya.
Meski demikian, Surono mengaku siap melakukan pembenahan apabila aktivitas usahanya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang kurang dan dianggap salah, saya siap memperbaiki. Saya siap mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Temuan dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai tersebut diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk keberadaan instalasi pengolahan limbah dan sistem sanitasi lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan, teguran, hingga langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat berharap aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan warga sekitar.
(*)














Komentar