SEMARANG, JURANEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Kali ini, dua kendaraan roda empat digembok setelah kedapatan parkir di bawah rambu larangan parkir di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (20/8/2026).
Penertiban dilakukan petugas Dishub Kota Semarang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dua kendaraan yang ditemukan melanggar aturan langsung mendapat tindakan berupa penggembokan.
Petugas menilai keberadaan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang berpotensi mengganggu fungsi badan jalan serta kelancaran arus lalu lintas.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Ruli, mengatakan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir dilakukan secara rutin.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu larangan parkir. Parkir sembarangan dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Ruli.
Dishub Kota Semarang juga mengajak masyarakat menggunakan fasilitas jalan sesuai peruntukannya dan memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan aturan parkir dinilai penting untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penertiban tersebut menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak mengabaikan rambu larangan parkir, terutama di ruas jalan yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.
(*)













Komentar