Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman: Penyelesaian Pengaduan Adalah Kunci

Ombudsman RI Soroti 652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Desak Pengawasan dan Sanksi Lebih Tegas Jelang THR 2026

JURANEWS.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari

Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal.

Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi

THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga

2025.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR

2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah

daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti

pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang

menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan

sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi

Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap

perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert,

ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.

Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah

antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI

Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas

Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan

faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel,

diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam

menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert

menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko

THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian

pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam

memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

 

THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam

pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial

sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus

memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk

memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh

THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan

segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan

Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR

Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang

ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi

kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif

dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga

mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam

pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI

 

(*)

Komentar